Pak Misnan, menunjukkan respons luar biasa dengan menyebarluaskan informasi tersebut secara langsung kepada masyarakat


B a b a s a l n e w s . c o m _Sukamaju, 17 Juni 2025 –
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 100/10/3068/Dis.Peternakan tertanggal 16 Juni 2025 tentang Penertiban Hewan Ternak di Wilayah Kabupaten Banggai, Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Batui Selatan langsung bergerak cepat. Kepala Desa Sukamaju, yang akrab disapa Pak Misnan, menunjukkan respons luar biasa dengan menyebarluaskan informasi tersebut secara langsung kepada masyarakat.

Langkah cepat ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, seiring adanya laporan masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh hewan ternak yang berkeliaran bebas, terutama pada Sabtu, 14 Juni 2025, yang menyebabkan keresahan dan bahkan memakan korban di jalan raya.

Dalam himbauannya, Pak Misnan turun langsung ke lapangan, mendatangi rumah-rumah warga serta menggelar sosialisasi ringan di pos-pos ronda dan balai dusun, menyampaikan bahwa:

> "Ternak yang berkeliaran tidak hanya berisiko mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga dapat membahayakan pengguna jalan dan menimbulkan kecelakaan. Maka kami minta kepada seluruh warga untuk segera mengandangkan hewan peliharaan mereka

(Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati Banggai tersebut mengacu pada Perda Nomor 21 Tahun 2006 Pasal 22 tentang Penertiban Ternak, dengan poin-poin penting sebagai berikut:

1. Kewajiban pengandangan ternak – Semua hewan ternak harus berada dalam kandang dan tidak dibiarkan berkeliaran bebas.
2. Larangan membiarkan hewan di jalan umum– Hewan ternak dilarang berkeliaran di area pemukiman, jalan, dan fasilitas umum lainnya.
3. Tindak tegas terhadap pelanggaran – Peternak yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.
4. Batas waktu penertiban – Sejak surat ini berlaku, hewan ternak yang berkeliaran wajib segera dikandangkan.

Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap terciptanya lingkungan yang tertib dan aman. Tindakan cepat seperti yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamaju menjadi contoh teladan dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah demi kepentingan bersama. Langkah ini juga menjadi pengingat bahwa kepemimpinan yang responsif di tingkat desa sangat penting dalam menyukseskan program dan aturan dari pemerintah pusat maupun daerah.

(Randi) 

SPONSOR

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Add CSS