Babasalnews.com - Persoalan Dugaan Penggelapan Dana PKH Di Desa Tirta Sari kecamatan Toili Kabupaten Banggai Akhirnya Terkuak pada Selasa 10 Oktober 2023.
Sebelumnya Di kabarkan oleh Media ini Bahwa Ada Oknum Perangkat desa dan Oknum masyarakat yang Menjadi ketua kelompok PKH di duga Menggelapkan Dana PKH di desa Tirta Sari kecamatan Toili.
Akhirnya Pada Hari ini Selasa 10 Oktober 2023, Persoalan ini Di Mediasi Kembali di Balai Desa Tirta Sari oleh Pemerintah Desa.
Kepala desa Tirta sari saat di konfirmasi oleh awak media, ia mengatakan bahwa persoalan ini telah selesai Dan yang menggelapkan Dana PKH adalah Salah Satu Warga Masyarakat bukan oknum perangkat desa.
Warga Masyarakat yang di Maksud adalah sebagai ketua kelompok PKH inisial WW.
Dan WW Sudah Mengakui Perbuatannya dengan di buktikan Bahwa WW telah Membuat Surat Pernyataan dan menandatanganinya Akan Mengembalikan Dana yang di Gelapakan kepada Masyarakat Sebesar Rp.5,150,000
(Lima Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Dalam Surat Pernyataan saat Mediasi itu Di Lakukan Sebulan Yang lalu tepatnya 6 September 2023 dan Batas Waktu Yang di akuinya pada 30 September 2023, rapat Mediasi itu di Hadiri Oleh Dinas sosial Kabupaten Banggai, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping PKH dan BPNT.
Namun Dana Tersebut Nanti di Kembalikan pada Hari ini 10 Oktober 2023 Melalui Pemerintah desa dan akan Di berikan Kepada Korban Penggelapan dana PKH.
WW telah Melakukan wanprestasi Terhadap Pernyataannya Sendiri yang di tandatangani di Atas materai yang di ketahui Oleh Kepala Desa dan di Saksikan Dinas Sosial Serta Aparat Penegak Hukum .
Atas Perlakuannya yang di Akuinya sendiri melalui Surat Pernyataan, Seharusnya Ada Sangsi Hukum Kepada Pelaku inisial WW.
Apalagi dalam Surat Pernyataan jika Sampai Pada waktu yang di Tentukan tidak Mengembalikan WW siap untuk di Proses sesuai Undang-undang yang berlaku.
Lemahnya Proses Hukum di Kabupaten Banggai Membuat Para oknum Oknum Pelaku Korupsi Semakin Marak, Nanti di Viralkan Lewat Media Baru kemudian Di tindak Dengan proses hanya Mediasi.
Bukan Karena Angka, Namun perlakuannya yang seolah-olah sudah Sengaja Mengambil Hak Masyarakat.
Menurut Salah Satu Warga di Desa Tirta Sari, Sebenarnya kasus Ini panjang jika di telusuri kembali, Karena Penggelapan Dana Ini di duga sudah terjadi Dari Tahun tahun Sebelumnya bukan hanya tahun 2023 ini.
Di ketahui Bersama baik di Media online , cetak Bahkan di siaran televisi wilayah di luar Pulau Sulawesi Banyak Kasus Yang Sama Dan akhirnya Pelaku mendekam di Jeruji Besi.
Apalagi Program PKH ini adalah Program Presiden RI yang Harus Kita kawal Dan Awasi Bersama sama.