Mengingat Kembali Kasus Yang Menimpa PT.ANI dan Situasi Saat ini di Lokasi Pertambangan Nikel

Babasalnews.com -  Mengingat Kembali Kasus Yang Menimpa Perusahaan Tambang Nikel PT.ANI Aneka Nusantara Internasional di Kecamatan Bunta , Kabupaten Banggai pada Tahun 2022 silam . 

Di Ketahui PT.ANI yang saat itu  melakukan Aktivitas Produksi Tiba tiba wilayah Areal tambang dan Sejumlah alat Berat di Segel Oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah .

Hal itu Berawal dari adanya Konflik internal di Kubu PT ANI  Yang berujung ke Rana hukum, 

Penghentian sementara aktivitas kegiatan perusahaan berdasarkan surat kementrian ESDM Republik Indonesia melalui direktorat jenderal minerba dalam surat bernomor T.1581/MB.04/DJB.M/2022 tertanggal 11 April 2022 perihal penghentian sementara.

Hal tersebut Menindak lanjuti surat direktur perdata direktorat jenderal Administrasi hukum umum, kemenkumham , Nomor AHU.2.UM.01.01.-1249 tentang jawaban atas permohonan keterangan PT.ANI dan menegaskan bahwa direktur utama PT ANI atas nama (MS).  

Sehingga surat persetujuan RKAB tahun 2022 PT ANI T-442/MB.04/DJB.M/2022 perihal penyampaian perbaikan RKAB 2022 di nyatakan tidak berlaku dan di hentikan sementara.

Penghentian sementara dapat di cabut kembali apabila konflik internal dan pemeriksaan lembaga terkait resmi terselesaikan dan melaporkan secara resmi pada kementrian ESDM dalam hal ini direktorat jenderal mineral dan Batubara.

Dengan itu Sehingga PT.ANI dengan Direktur utama Atas Nama DKS di Lakukan Penahanan 
Karena di Duga Memberikan Dokumen Palsu dan Merugikan Negara
 
Penyidikan terhadap PT ANI dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tertanggal 14 Juni 2022. Perusahaan ini diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Namun Di tengah Tahap Penyidikan Perjalanan Kasus DKS ini tiba tiba  di tanggal 20 Juni 2023 saat di konfirmasi oleh beberapa awak media ke Kasipenkum Kejati Sulteng bahwa kasus PT ANI Telah di SP3 (Surat perintah penghentian penyidikan) Dengan Alasan tidak cukupnya Bukti.

Di kutip juga dari beberapa Media sulteng, bahwa Kasus penyidikan terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) berhenti, setelah kejaksaan tinggi menghentikan penyidikannya sebab tidak cukup bukti.

Kasipenkum Kejati Sulteng yang Saat itu di Jabat oleh Almarhum Mohammad Ronald membenarkan adanya penghentian penyidikan PMH PT ANI, sebab tidak cukup bukti.

“Tim penyidik berkesimpulan untuk dihentikan, sebab tidak ditemukan PMH dan kerugian negara,” ucap kasipenkum . 

Terpisah, Saat ini di wilayah Tambang Nikel PT ANI masih Terjadi Dua kubu, Sama sama Mempertahankan hak Untuk wilayah Tambang PT.ANI. 

Saling klaim karyawan MS dan DKS ini sudah terjadi Dari Beberapa pekan yang lalu,  Namun Belum Mendapat titik Terang Siapa sebenarnya Yang Memiliki Hak untuk Operasi di wilayah Tambang Nikel PT Ani yang Beralamatkan di Desa Hion kecamatan Bunta dan Koninis kecamatan Simpang Raya kabupaten Banggai.

Dengan itu kemudian Awak Media Babasalnews.com Melakukan Penelusuran Melalui Google di MODI "Minerba One Data Indonesia", pada Jumat 27 Oktober 2023. Saat ini Yang tertera dalam MODI,  Direktur Utama PT.Aneka Nusantara Internasional masih Di pimpin Oleh Denny Kurniawan Sia (DKS).

Berikut Susunan Direksi. Di Kutip Dari MODI "Mineral One Data Indonesia"
1 DENNY KURNIAWAN, SIA Direktur Utama 
2 DRS. OEGROSENO Komisaris 
3 DRS AJ BENNY MOKALU, SH Direktur.

Dalam MODI tersebut Belum Terlihat Pergantian Direktur Utama PT.ANI sesuai Apa Yang Terpampang Dalam Plang di Jalan Koridor PT.ANI.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS

SPONSOR