Babasalnews.com - Ratusan warga Desa Salipi kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai melayangkan surat gugatan pemakzulan Oknum Kades ke Bupati Banggai pada 31/8/2023.
Ratusan warga Masyarakat Desa Salipi yang membubuhi tanda tangan itu Mendesak Agar Bupati Banggai Segera Mencopot Jabatan Oknum kepala Desa Salipi,
Sesuai surat yang di layangkan ada 7 (Tujuh) Poin Penting Agar Menjadi Pertimbangan Bupati Banggai.
Dalam 7 (Tujuh) Point Penting, Salah Satunya adalah Oknum Kades Salipi terindikasi Melanggar kode etik sebagai pejabat publik, menurunkan citra pemerintah desa dan Menjatuhkan integritas masyarakat desa Secara umum.
Pasalnya dalam Surat yang di Layangkan oleh Masyarakat ke Bupati Banggai bahwa Oknum Kades diduga melakukan perbuatan hubungan di luar nikah (zina).
Di lansir dari media Mitrapers.onenews.co.id Seorang sumber yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan kalau dirinya bersama sekitar seratusan lebih warga Desa telah menyurat ke Bupati Banggai guna mempertimbangkan jabatan Oknum Kepala Desa yang diduga telah menghamili perempuan di diluar nikah alias berzina.
Lanjut sumber, korban saat ini telah mengandung dan dalam kondisi hamil besar bahkan perkiraan dalam waktu dekat akan melahirkan.
Tak hanya itu, sumber pun membeberkan sebuah foto saat pelaku dan korban sedang berbaring berduaan di salah satu kamar yang diduga menjadi tempat oknum Kades menjalankan aksinya.
Saat ditanya darimana foto tersebut diperoleh, sumber enggan menuturkan lebih jauh karena menurutnya itu bagian dari kewenangan petugas dalam penyelidikannya.
Disampaikannya pula kalau dugaan ini mencuat setelah korban mengeluh akibat oknum pelaku urung mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara perut korban semakin membesar dengan kata lain mendekati waktu melahirkan.
Saat informasi tersebut diketahui warga, maka segenap elemen masyarakat langsung melakukan tindakan dengan melayangkan gugatan kepada Pemkab Banggai untuk pemakzulan alias pencopotan Oknum Kades karena dinilai telah mencederai etika budaya bahkan telah mencoreng nama baik Desanya sendiri dan hal ini menurut sumber tidak bisa dibiarkan begitu saja.
"Ia ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena sampai saat ini si perempuan sudah hamil besar dan mau melahirkan", terang sumber (10/9/2023).
Dikatakan pula bahwa gugatan masyarakat dimaksud sudah dilayangkan kepada Bupati Banggai disertai tembusan ke beberapa instansi pemerintah lainnya pada 31/9/2023 dan surat tersebut sudah di disposisi Bupati empat hari yang lalu tepatnya pada 6 Agustus 2023 ke Dinas terkait dalam hal ini Dinas PMD Kabupaten Banggai dengan catatan disposisi diselesaikan.
"Gugatan masyarakat itu sudah disampaikan ada 31/9 bahkan telah di disposisi oleh Bupati Banggai pada 6/9 lalu, dan pada Senin (11/9/2024), oknum Kades bersama BPD menghadap ke Pemda Banggai", tuturnya.
Kami berharap pihak terkait dapat menindak lanjuti aduan masyarakat khususnya teman-teman media baik online maupun media cetak dan elektronik agar membantu mengawal kasus tersebut agar kasus ini segera ditindaki oleh pejabat yang berwenang sehingga tidak memberi kesan pembiaran yang berbuntut pada membudayanya etika kurang terpuji yang menodai budaya dan peradaban yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat.
Diketahui, terdapat 7 (tujuh) point' yang terdapat dalam surat gugatan dari 114 warga Desa tertanggal 31/8/2023.
"Amin Jumail" Kadis PMD saat di Konfirmasi Oleh awak Media ini Minggu malam 10 September 2023 tentang Laporan Masyarakat desa Salipi.
Ia Membenarkan Bahwa Memang Benar besok Oknum Kades Salipi Menghadap sesuai surat panggilan . Tulis singkat melalui pesan WhatsApp.