Wakil BPD juga menyoroti bahwa penambahan kader posyandu merupakan inisiatif Kepala Desa, bukan permintaan BPD. Menurutnya, jika keuangan desa tidak mencukupi, seharusnya Kepala Desa tidak menambah jumlah kader tanpa musyawarah dengan BPD.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa menjelaskan bahwa Peraturan Bupati mengatur batas maksimal honorarium, dan penyesuaian honor kader dilakukan berdasarkan kondisi keuangan desa. Ia menekankan bahwa penambahan kader posyandu disepakati dalam rembug stunting tahun 2024 yang juga dihadiri oleh BPD saat itu Belum bisa di tentukan, karna menunggu regulasi untuk tahun anggaran 2025,
Wakil BPD mengakui telah menerima empat surat undangan dari Kepala Desa terkait klarifikasi dokumen RKPDes dan pertemuan di kantor camat. Ia membantah tudingan bahwa BPD tidak aktif sejak awal Januari, menyatakan bahwa informasi tersebut adalah fitnah. Ia menambahkan bahwa dokumen RKPDes telah ditandatangani oleh BPD, namun mereka tetap melayangkan surat keberatan.
Keterangan itupun membuat persoalan INI semakin tak berujung dikarenakan menurut kepala desa bahwa mengapa jika BPD Menandatangani RKPDES tersebut namun masih melayangkan surat keberatan dalam waktu bersamaan pada waktu (14/03/2025) sehingga seolah ada faktor kesengajaan untuk menghambat penyusunan RKPDES
Kepala Desa mempertanyakan sikap BPD yang menandatangani dokumen RKPDes namun tetap melayangkan surat keberatan, ???
Semoga persoalan ini dapat segera diselesaikan dengan evaluasi bersama kembali dan wajib segera mendapatkan perhatian dan tindakan segera dari pemerintah daerah kabupaten banggai ataupun pemeritah provinsi, bahkan pusat jika persoalan INI tidak dapat diselesaikan
Wawancara antara kru media Babasal (RANDI SAADA) dengan kedua belah pihak berlangsung di luar jam kerja, yaitu mulai pukul 22.03 WITA hingga 01.06 WITA & Di Respon solid oleh kedua bela pihak
#pemdabanggai #pemprovsul-teng #pemerintahpusatRI #PMD