Permusyawaratan Desa (BPD). Hingga saat ini, BPD belum memberikan respons atas empat kali undangan yang telah dilayangkan oleh pemerintah desa untuk membahas persoalan ini.
Pemerintah Desa Pulodalagan sebelumnya mengambil langkah untuk menetapkan insentif kader posyandu sebesar Rp500 ribu per bulan, menyesuaikan dengan kondisi keuangan desa yang dinilai tidak lagi mampu mempertahankan insentif sebesar Rp650 ribu per bulan. Keputusan ini diambil setelah adanya penambahan kader posyandu baru yang sebelumnya telah disepakati dalam forum rembug stunting.
Namun, BPD dikabarkan tetap bersikeras agar insentif kader posyandu tetap berada di angka Rp650 ribu, meskipun mereka juga menyetujui adanya penambahan jumlah kader. Sikap ini dinilai oleh pihak pemerintah desa sebagai bentuk ketidaksepahaman dalam kebijakan anggaran yang menjadi tanggung jawab kepala desa sebagai pengguna anggaran utama.
Sebagai upaya menyelesaikan polemik ini, pemerintah desa menggelar pertemuan di kantor camat. Sayangnya, dari pihak BPD hanya ketua dan sekretaris yang hadir, sementara anggota lainnya tidak memberikan kejelasan terkait sikap mereka.
Kondisi ini juga berimbas pada percepatan penyusunan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), yang menurut pemerintah desa mengalami hambatan akibat ketidaksepahaman dengan BPD.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan final antara kedua belah pihak. Pemerintah Desa Pulodalagan masih berharap adanya dialog terbuka untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan bersama, terutama dalam mendukung kesejahteraan kader posyandu dan kelancaran program desa.
(Sumber: Pemerintah Desa Pulodalagan)
(Randi)