Donggala, BABASALNEWS.COM – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, S.E., memberikan penjelasan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Sebelumnya, banyak pertanyaan yang muncul mengenai besaran THR PPPK yang hanya diberikan sebesar 50 persen dari jumlah yang diharapkan.
Vera Laruni menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil berdasarkan kondisi keuangan daerah yang tengah mengalami efisiensi. “Jumlah belanja pegawai di Kabupaten Donggala sudah mencapai 68 persen, jauh melebihi batas kewajaran yang hanya 30 persen. Ini belum termasuk belanja barang dan jasa serta belanja modal lainnya,” kata Vera Laruni.
Bupati Donggala juga menambahkan bahwa sejak 2024, dana subsidi untuk PPPK dari pemerintah pusat telah dicabut, yang membuat Pemkab Donggala bertanggung jawab penuh untuk membiayai anggaran bagi PPPK. “Karena itu, meskipun sebelumnya tidak ada anggaran untuk pemberian THR bagi PPPK, saya berinisiatif untuk memeriksa pos-pos anggaran lainnya. Saya ingin memberikan THR meskipun hanya bisa mencapai 50 persen dari yang diharapkan,” jelasnya.
Vera Laruni mengungkapkan bahwa meskipun jumlah THR yang diberikan tidak sesuai dengan harapan banyak pihak, namun kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang terbatas. Pemerintah Kabupaten Donggala saat ini tengah berupaya sebaik mungkin untuk menyeimbangkan pengeluaran anggaran agar dapat memenuhi berbagai kebutuhan penting lainnya, termasuk dukungan untuk kesejahteraan PPPK.
Kondisi Keuangan Daerah yang Menantang
Bupati Vera Laruni mengungkapkan bahwa situasi keuangan daerah saat ini cukup menantang, di mana pengeluaran untuk belanja pegawai sudah melebihi ambang batas yang ditetapkan. Menurutnya, dengan angka belanja pegawai yang sudah mencapai 68 persen, Pemkab Donggala harus melakukan langkah efisiensi di berbagai sektor agar pengelolaan anggaran tetap seimbang dan dapat mendukung program-program pembangunan lainnya.
“Keadaan ini memaksa kami untuk benar-benar selektif dalam mengalokasikan dana, terutama setelah pencabutan subsidi PPPK dari pemerintah pusat. Kami harus mencari solusi agar dapat memenuhi tanggung jawab terhadap PPPK, meskipun dengan keterbatasan anggaran yang ada,” tambah Vera Laruni.
Upaya Pemkab Donggala untuk Menjaga Kesejahteraan PPPK
Meskipun anggaran terbatas, Bupati Vera menegaskan bahwa Pemkab Donggala tetap berkomitmen untuk menjaga kesejahteraan para PPPK. Meskipun THR yang diberikan hanya mencapai 50 persen, langkah ini diambil sebagai bentuk perhatian dan pengakuan terhadap kerja keras para pegawai. Pemkab Donggala berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu meringankan beban para PPPK dalam menyambut Hari Raya meskipun dalam kondisi yang serba terbatas.
Bupati juga mengungkapkan bahwa ke depannya, Pemkab Donggala akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran agar dapat memberikan dukungan yang lebih besar bagi kesejahteraan pegawai dan masyarakat secara keseluruhan. Ia berharap langkah ini dapat dipahami oleh seluruh PPPK dan masyarakat, mengingat situasi keuangan daerah yang memang penuh tantangan.
Dengan kebijakan efisiensi ini, Pemkab Donggala berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik, sementara kesejahteraan masyarakat, termasuk pegawai PPPK, tetap menjadi prioritas.