B a b a s a l n e w s . c o m _Tiga Proyek PUPR Banggai Menyeberang Tahun, Sanksinya Denda Harian
Babasalnews.com dilansir Tiga proyek bangunan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banggai bernilai total sekira Rp26 miliar terlambat bahkan hingga menyeberang ke tahun 2024. Padahal pekerjaan tersebut dibiayai APBD Banggai tahun 2023.
Ketiga proyek tersebut masing-masing pekerjaan bangunan wisata Kilo Lima Luwuk senilai Rp11,9 miliar yang dikerjakan PT Makmur Sulteng Raya, kemudian pekerjaan pembangunan Pasar Simpong Luwuk senilai Rp13,8 miliar yang dikerjakan CV Liuntuhaseng Brother, serta pekerjaan penataan Alun-alun Bumi Mutiara Luwuk senilai Rp1,5 miliar yang dikerjakan CV Urip 38.
Pekerjaan di tiga proyek tersebut terlihat belum kelar hingga akhir tahun 2023, dan sampai minggu kedua Januari 2024 masih ada pekerja yang melaksanakan pekerjaan bangunan.
Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas PUPR Banggai I Putu Jati Arsana yang dikonfirmasi mengakui tiga pekerjaan itu belum selesai. Proyek tersebut berada di bidangnya. Namun menurut dia, dirinya masih baru di bidang tersebut, sehingga yang tahu persis adakah Kabid lama yakni Zulkifli Aliu, sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek PUPR. “Nanti konfirmasi pak Ica (sapaan akrab Zulkifli Aliu), yang sekarang bertugas di Dinas Perkimtan Banggai. PPKnya masih pak Ica,” ujarnya.
Zulkifli Aliu sebagai PPK yang dikonfirmasi di Dinas Perkimtan Banggai mengakui bahwa tiga pekerjaan tersebut, yakni bangunan wisata Kilo Lima, Pasar Simpong dan penataan Alun-alun, mengalami keterlambatan.
PPK dan Dinas PUPR kata dia, telah memberikan kesempatan berupa tambahan waktu selama 50 hari terhitung sejak berakhirnya waktu pelaksanaan sesuai kontrak.
Selain itu kata dia, rekanan atau kontraktornya juga mendapatkan sanksi berupa denda keterlambatan 1/1000 per hari dari nilai pekerjaan.
“Rekanannya dikenai denda membayar nilai tertentu sesuatu aturan,” ujarnya. DAR