(KEJARI) hingga penghujung tahun masih dalam penyidikan terhadap dua perkara korupsi di Kabupaten Banggai

Babasalnews.com- Hingga akhir tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai masih melakukan penyidikan terhadap dua perkara korupsi di Kabupaten Banggai.

Kajari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam siaran pers akhir tahun yang disampaikan Kasi Intel Sarman Tandisau, menyebutkan bahwa dua perkara yang masih dalam penyidikan yakni dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021, serta dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah Uso Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai tahun 2017-2021.


Selain kasus yang masih dalam tahap penyidikan, Kejari Banggai juga dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDesa Lobu tahun anggaran 2019 dan 2020 dengan terdakwa Lusiana Udopo, yang tengah dalam upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.


Baca Juga : 249 PERSONIL POLRES LUWUK BANGGAI, DI KERAHKAN UNTUK PENGAMANAN, DI PUSAT KOTA LUWUK BANGGAI


Di tahun 2023, Kejari Banggai juga telah melakukan eksekusi terhadap tiga perkara korupsi, yakni tindak pidana korupsi penyimpangan jabatan yang dilakukan oknum Pemerintah Desa Tuntung terhadap masyarakat yang menerima pembayaran atas penggunaan lahan oleh perusahaan nikel PT Koninis Fajar Mineral, dengan terdakwa Tarif Tamagola.


Kemudian perkara tindak pidana korupsi memberi suap atau hadiah kepada Dean Granovic selaku Kepala KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dengan terdakwa Soehartono alias Hery, serta perkara tindak pidana korupsi pemerasan atau pungutan liar di kantor KUPP Kelas III Bunta tahun 2020 s/d 2022 dan tindak pidana pencucian uang menempatkan hasil kejahatan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dengan terdakwa Dean Granovic. DAR/**

(Red-RandiSaada) 

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS