Kunjungan Bupati Banggai dan Gubernur Sulawesi Tengah ke SKK Migas Tindaklanjuti Pembahasan Participating Interest 10%


B a b a s a l n e w s . c o m _
Banggai, 2 Juli 2025 – Bupati Banggai, Amir Tamoreka, bersama Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, hari ini melakukan kunjungan kerja ke kantor SKK Migas di Jakarta. Kedatangan rombongan diterima hangat oleh Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, dalam rangka menindaklanjuti pembahasan mengenai skema Participating Interest (PI) 10% pada wilayah kerja migas di Kabupaten Banggai.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang dua jam tersebut, Bupati Amir Tamoreka menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Banggai sangat mendukung setiap langkah yang dapat meningkatkan peran serta daerah dalam pengelolaan sumber daya migas. “Kami menyadari bahwa perubahan regulasi Menteri ESDM yang mengatur PI 10% menuntut penyesuaian berbagai aspek teknis dan hukum. Karena itu, kami berharap proses alokasi PI ini dapat segera rampung, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat Banggai,” ujar Amir Tamoreka.

Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan SKK Migas sangat krusial untuk percepatan realisasi PI. “Sebagai provinsi penghasil migas, Sulawesi Tengah mendorong tata kelola yang transparan dan berkeadilan. Kami akan memfasilitasi komunikasi lintas sektor agar tahapan administratif dan teknis berjalan tanpa hambatan,” tegas Anwar Hafid.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyatakan komitmen lembaganya untuk mempercepat evaluasi dan finalisasi dokumen PI. Ia menjelaskan bahwa beberapa pasal dalam Peraturan Menteri ESDM tentang Participating Interest memang telah direvisi pada tahun 2024, antara lain mengenai mekanisme valuasi saham dan jadwal pembayaran. “SKK Migas akan bekerja sama erat dengan Pemprov Sulawesi Tengah dan Pemkab Banggai untuk menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi, mulai dari appraisal fiscal hingga penandatanganan addendum kontrak,” jelas Djoko Siswanto.

Lebih lanjut, pihak SKK Migas berjanji akan menyusun kalender kerja terpadu yang mencakup:

1. Penyusunan Dokumen Lengkap dan Addendum Kontrak – ditargetkan tuntas pada Agustus 2025.

2. Penilaian Kewajaran Harga (Fair Value Assessment) – melibatkan konsultan independen, selesai pada September 2025.

3. Tahap Pembayaran dan Serah Terima Saham– dijadwalkan mulai Oktober 2025.

Dengan mekanisme yang terstruktur dan keterlibatan aktif semua pihak, diharapkan proses PI 10% di Kabupaten Banggai dapat berjalan lancar sesuai harapan. Keberhasilan ini tidak hanya akan menambah porsi pendapatan daerah dari sektor migas, tetapi juga membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru bagi masyarakat setempat.

Tentang Participating Interest (PI)
Participating Interest merupakan hak bagian kepemilikan pemerintah daerah dalam kontrak kerja sama migas. Melalui skema ini, daerah memperoleh kepemilikan saham di perusahaan kontraktor migas sehingga berhak atas bagian produksi dan pendapatan dari lapangan migas yang dikelola. Peraturan Menteri ESDM No. 10 XX Tahun 2024 mengatur persyaratan, jadwal pembayaran, dan metode valuasi PI untuk memastikan keseimbangan antara kepentingan investor dan kepentingan daerah.

Dengan selesainya proses PI 10% diharapkan terjadi peningkatan penerimaan asli daerah (PAD), percepatan pembangunan infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

(AFANDI-BN)

SPONSOR

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Add CSS