Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar Patroli Pengawasan di seputaran Kota Salakan, Selasa (22/4).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Moh. Karmein Moidady, S.STP., MH, yang didampingi oleh sejumlah anggota Satpol PP.
Patroli kali ini menyasar pelanggaran pemanfaatan trotoar dan badan jalan, baik oleh pedagang kaki lima, parkir liar, hingga bangunan semi permanen yang berdiri dan menghalangi fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.
Dalam giat tersebut, petugas memberikan himbauan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat, termasuk pemilik usaha dan bangunan, agar tidak menggunakan trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan sejumlah titik di mana trotoar digunakan untuk berjualan, bahkan ada bangunan yang berdiri di atasnya. Ini jelas melanggar aturan dan mengganggu hak pejalan kaki,” ujar Moh. Karmein Moidady.
Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara berkelanjutan, dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Diharapkan, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan tidak menjadikan trotoar sebagai area pribadi.
“Trotoar adalah hak publik. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga fungsi dan keberadaannya,” tambahnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari warga yang mendukung terciptanya Kota Salakan yang tertib, aman, dan nyaman.