B a b a s a l n e w s . c o m –
PENGUMUMAN !!! PERINTIS PERSATUAN PEMUDA BANGGAI BERSAUDARA (PPBB) *RANDIANSYAH SAADA* saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai untuk menggunakan hak pilih dengan bijak dan memberikan kesempatan kepada pasangan calon nomor urut 1, Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM), untuk menuntaskan janji-janji mereka serta membuktikan kinerja yang telah direncanakan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya memberikan peluang bagi kita untuk menilai kembali dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mampu mewujudkan visi dan misi yang telah disusun.
Kami juga menghormati aspirasi masyarakat yang mendukung pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang. Diharapkan pada pemilihan periode berikutnya, suara seluruh elemen masyarakat dapat tersalurkan secara optimal. Mari kita persatukan tekad dan langkah dalam Pilkada mendatang untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat dan konstruktif.
Kerjasama, persatuan, dan kesatuan sangat diperlukan agar proses pemilu berjalan lancar. Dengan saling mendukung dan menghargai perbedaan, kita dapat memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan kehendak rakyat serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai.
Mari bersama-sama memilih dengan hati nurani dan berpijak pada fakta serta prestasi, agar pilihan kita bukan sekadar janji manis, tetapi komitmen nyata untuk membangun masa depan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.
Ini bentuk Loyalitas yang di oleh Randi & ini bukanlah bentuk keberpihakan kepada pihak manapun, melainkan merupakan komitmen untuk mengawal kebenaran dan menyuarakan aspirasi masyarakat.
Sebagai individu yang menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta sebagai umat beragama, kita diajarkan untuk menaati dan loyal kepada pemimpin, terutama mereka yang telah menunjukkan prestasi nyata dalam kepemimpinannya. Dalam konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan hari ini, 5 April 2025, penting bagi kita untuk merenungkan ajaran-ajaran suci yang menjadi pedoman dalam mengambil keputusan.
Dalam Al-Qur'an, Surat An-Nisa ayat 59, Allah SWT berfirman tentang kewajiban menaati pemimpin, termasuk pemegang kekuasaan. Ayat ini juga menekankan bahwa jika terjadi perselisihan, hendaknya dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Demikian pula, dalam Alkitab, Ibrani 13:17, disebutkan, "Taatilah pemimpin-pemimpinmu dan tunduklah kepada mereka," yang mengajarkan kita untuk menaati pemimpin karena mereka bertanggung jawab atas kita.
Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU di Kabupaten Banggai memberikan kesempatan bagi kita untuk menilai kembali kepemimpinan yang ada. Bupati Amirudin Tamoreka, sebagai petahana,
telah menunjukkan komitmennya dalam memajukan daerah melalui berbagai prestasi. Beliau menerima penghargaan sebagai
Insan peduli olahraga dari Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (Siwo PWI) pada Desember
2021
dan penghargaan
Universal Health Coverage (UHC) karena mampu menjamin hampir 100 persen warganya mendapatkan layanan kesehatan gratis dalam program Jaminan Kesehatan Nasional pada Maret
2023
Namun, perjalanan kepemimpinan tidak luput dari tantangan. Terdapat kontroversi dalam Pilkada Kabupaten Banggai
2024 ketika pasangan calon nomor urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi, mempersoalkan dugaan mobilisasi perangkat daerah dan penyalahgunaan APBD oleh petahana
Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan untuk menggelar PSU di dua kecamatan dengan total 37 desa, 89 TPS, dan 37.635 pemilih
Dalam menghadapi situasi ini,
Bupati Amirudin Tamoreka menunjukkan sikap yang patut diapresiasi dengan tidak mengambil langkah hukum balasan, demi menghindari polemik yang dapat berdampak negatif bagi daerah dan masyarakat. Sikap ini mencerminkan kedewasaan dan komitmen beliau terhadap stabilitas dan kemajuan Kabupaten Banggai.
(Randi)