B a b a s a l n e w s . c o m _ Dilansir dari Patrolihukum.net // JAKARTA —– Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Perspada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (04/04/24)
Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.
Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.
Begitupun !!
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
Pendaftaran Perusahaan Pers:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mewajibkan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers. Setiap pihak yang mendirikan perusahaan pers dan memenuhi syarat berbadan hukum serta menjalankan tugas jurnalistik dengan benar sudah dianggap sah, meskipun belum terdata di Dewan Pers. Regulasi ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan Pasal 15 ayat (2) menetapkan tugas Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers.
Uji Kompetensi Wartawan (UKW):
Uji Kompetensi Wartawan tidak diwajibkan sebagai syarat untuk seseorang menjadi wartawan di Indonesia. UKW tidak merupakan perintah atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers, sehingga wartawan tidak harus mengikuti UKW untuk menjalankan profesinya.
Secara keseluruhan, makalah ini menekankan bahwa baik pendirian perusahaan pers maupun kualifikasi wartawan tidak harus melalui mekanisme pendaftaran formal atau uji kompetensi tertentu, asalkan memenuhi persyaratan hukum dan etika jurnalistik yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
UU ini merupakan landasan utama yang mengatur tentang pendirian dan pelaksanaan tugas jurnalistik di Indonesia. Dalam konteks ini, Undang-Undang tersebut tidak mensyaratkan pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers pada saat pendiriannya.
Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik menyatakan bahwa setiap pihak yang mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur sudah sah, meskipun belum terdata di Dewan Pers. Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) huruf g menetapkan tugas Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers, bukan sebagai mekanisme verifikasi kelayakan pendirian media.
Undang-Undang Pokok Pers:
UU ini menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi wartawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai syarat menjalankan tugas jurnalistik.
UKW tidak diamanatkan dalam Undang-Undang Pokok Pers, sehingga kewajiban mengikuti uji kompetensi tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai kualifikasi seorang wartawan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap individu atau kelompok yang mendirikan perusahaan pers tidak diwajibkan untuk melakukan pendaftaran formal ke Dewan Pers. Selama perusahaan tersebut memenuhi syarat sebagai badan hukum Indonesia dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara konsisten,
keberadaannya dianggap sah meskipun belum terdata secara resmi. Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sedangkan peran Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (2) huruf g adalah melakukan pendataan atas perusahaan pers yang telah ada.
Dalam hal kualifikasi wartawan, Undang-Undang Pokok Pers menegaskan bahwa Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah prasyarat yang diwajibkan. Walaupun UKW dapat berfungsi sebagai indikator profesionalisme,
tidak ada mandat hukum yang mewajibkan wartawan untuk mengikutinya. Oleh karena itu, keberadaan UKW tidak boleh dijadikan satu-satunya tolok ukur dalam menilai kemampuan atau integritas seorang wartawan.
Secara keseluruhan, pendekatan hukum ini memberikan ruang yang lebih luas bagi kebebasan pers. Pendirian perusahaan pers dan kualifikasi wartawan tidak terhambat oleh persyaratan administratif yang ketat,
asalkan semua pihak tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan etika jurnalistik yang telah ditetapkan.
![]() |
Penulis : Randi Saada |