Banggai, Babasalnews.com,- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra pada Sidang ke-3 telah membacakan putusan perkara Nomor : 171/PHPU-BUP.XXIII/2025 sengketa Pilkada Kabupaten Banggai, antara Paslon nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang selaku Pemohon dan Paslon nomor 01 Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili selaku Termohon atas hasil Pilkada Kabupaten Banggai yang telah digelar pada 27 Nopember 2024.
Hakim Saldi Isra dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar pada Senin (24/2/2025) menyatakan menerima gugatan Pemohon sebagian dan menolak eksepsi Termohon dan juga pihak terkait dengan memutuskan untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Dengan dibacakannnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, maka Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai kembali dipilih sebagai Calon Bupati pada Pemilukada ulang (PSU) di dua kecamatan tersebut. (Dedi Sa'ada)