B a b a s a l n e w s . c o m_Banggai (10/10/2024)-Pemilu Harusnya dijadikan momentum keadaan yang baik, dalam rangka memberikan hak-hak rakyat menentukan sikap dengan keberpihakan. Politik dan pemilu merupakan kesatuan yang tidak bisa terhindar dari intervensi siapapun secara demokrasi, bukan soal salah atau benar dalam menentukan sikap namun berangkat dari nurani dalam keberpihakan.
Gejolak yang dihimpun oleh media Babasalnews.com, atas peningkatan pemecatan pekerja paling termarjil dalam konteks sosial harus menerima nasib naas walau dirinya di berhentikan dengan keadaan yang tidak seharusnya terjadi. Hanya karena gerakan politik yang mengunakan praduga liar.
Kesempatan setiap warga negara dalam organisasi apapun yang berlaku di negara Indonesia bukan berarti menghalangi keberadaan Wastun Taha, untuk berada pada organisasi partai politik lainnya. Pengabdian yang begitu tulus hanya karena perbedaan, bukan berarti pesta politik harus pilih kasih, pilih orang, apalagi tersinyalir diduga pejabat ASN memberi rambu-rambu khusus dengan pemberhentian sepihak. Keterlibatan pada organisasi parpol bukanlah alasan konkret untuk memecat siapapun yang sedang mengabdi baik walau hanya tukang penata taman/halaman.
Keadaan ini, tentu sangat tidak mencerminkan demokrasi yang baik dalam suasana pemilu apalagi ada unsur keterlibatan pejabat ASN memberi aba-aba politik pemilu hingga sangsi pemecatan.
Pemecatan pegawai honor telah menimbulkan kontroversi menyebabkan protes dikalangan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait mengenai langkah selanjutnya terhadap pekerja yang susah payah berkegiatan tulus memberi kontribusi baik kepada daerah.
untuk argumentasi terhadap komplain media babasalnews.com diuraikan dibawah INI :
sebagaimana diatur dalam undang-undang yakni dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP No. 37 Tahun 2004. Jika PNS melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
"Jika PNS melanggar netralitas, maka akan dikenakan sanksi disiplin. "
Bahkan dijelaskan Dalam UUD diatas bahwa Sanksi dikenakan iallah sanksi disiplin , lantas bagaimana tindakan pemecatan seorang petugas taman yang mana Dalam screenshot percakapan Antara seorang kawan pak wastun yang diberi amanat oleh atasan Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk menyampaikan alasan karena pak wastun adalah salah Satu relawan partai !!!
Padahal hal tersebut tidak berkaitan dengan kinerja beliau , jika poin yang di terangkan dalam Surat pemecatan ialah ( Karena pemenuhan kewajiban yang katanya dirangkum dalam satu perjanijian ? Maka jelas tercantum di atas surat yang sah , sesuai persetujuan kedua Belah pihak di atas materai,! ) , Maka Perlu hadirkan !
Untuk keterlanjuntan perihal ini , dikarenakan tidak sesuai aturan & pak wastun yang menerima keputusan sepihak sewenang-wenangnya mendapakan pemecatan.
Perlu juga diketahui disamping petugas taman beliau adalah kabiro media babasalnews.com, beliau adalah seorang PERS,
"Perihal ini akan di lanjuti ke tahap yang serius" (Tegas Kru BABASAL)
( Penulis Fiktor - Randi )
Tags:
Banggai