B a b a s a l n e w s . c o m _(29/08/2024) Himbauan serta saran untuk seluruh jajaran pemerintahan & unsur forkopimda Kab.Banggai,
belajar dari kekecewaan sebagian rekan PERS yang merasakan akses peliputan yang dihambat Dan dibatasi, dari hal ini mewakili rekan insan PERS Terkhususnya PERS Lokal Kabupaten Banggai,
Himbauan serta saran ini bukan semata hanya dari kekecewaan rekan PERS seperti yang terjadi kemarin (28/08/2024) dalam kegiatan pelantikan Dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 35 Anggota DPRD Banggai yang terpilih
untuk mengabdi masa priode 2024-2029 himbauan ini atas asas HAM Serta UU KEMERDEKAAN PERS ,sebagaimana yang telah diatur dalam UU PERS TH.1999 Sebagai Berikut :
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, atau UU Pers, mengatur hakikat dan aturan yang diperlukan untuk memperkuat pers di era demokrasi.
2. UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.
3. Ada pun sanksi-sanksi yang dijelaskan di dalam (UU PERS ,BAB VII PASAL 18. UU NO.40 TH 1999), Yang berbunyi :
(BARANG SIAPA SAJA YANG MENGHAMBAT TUGAS JURNALISTIK DAPAT DIKENAKAN SANKSI HUKUM PIDANA 4 TAHUN PENJARA DAN DENDA MAKSIMAL Rp. 500Jt)
Bisa kita lihat diatas di poin ke (1-2) & di poin (3) tentang sanksi untuk siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik,
Dari poin-poin di atas telah jelas dikatan "BARANG SIAPA" Yang artinya siapapun itu jika sengaja/tidak sengaja dapat dikenakan sanksi yang dijelaskan diatas terkecuali mereka yang belum mengetahui aturan INI, sehingga salah Satu tujuan himbauan INI yakni memberi kesadaran Serta wawasan untuk memahami aturan UU PERS yang Ada,
Seluruh rekan insan pers dimana pun berada prinsipnya tidak ingin disegani ataupun dihormati cukup dengan suport serta dukungan khususnya dari pemerintah daerah setempat , karena perlu semua ketahui rekan pers dalam hal tugas & kinerja yang diwajibkan loyalitas terhadap pemerintah
Penulis Randi
0 Komentar