Balantak Utara, Babasalnews.com, - Mendasari permintaan penggugat, dilaksanakan pertemuan dalam rangka mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Balantak Utara, bertempat di Kantor Camat Balantak Utara pada Kamis (7/3/2024).
Dipimpin langsung Camat Balantak Utara (Baltara) Sahran Tule, dihadiri Sekcam Joni Nursin, S.sos dan Staff Trantib Baltara Imran Bungaadjim.
Turut hadir pula para pihak, masing-masing ; Pihak Penggugat, yakni kuasa Hukum Hasrin Rahim, Fadli Ali (Kades Tanggawas), Teni Badalu alias Gale dan lainnya.
Hadir pula dari pihak Tergugat 13 orang, yang diwakili 6 orang, yakni Muhlis Asamin selaku juru bicara Tergugat, Herson M, Liswan Jahinun, Joni Bungadji, Ancong Samaduri dan Aswin Asamin.
Dalam pesan singkatnya, Camat Balantak Utara menyampaikan kepada kedua belah pihak agar bisa menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah mufakat kekeluargaan mengingat kedua belah pihak masih dalam ikatan keluarga.
"Saya mengharapkan kedua belah pihak agar masalah ini diatur secara damai atau kekeluargaan karena kedua belah pihak masih dalam rumpun keluarga", tuturnya.
Dalam tuntutannya, penggugat melalui kuasa hukum Hasrin Rahim menyampaikan usulan solusi damai dengan mengatakan apabila lahan terjual maka harga tanaman didalamnya adalah hak dari tergugat dan harga tanah menjadi hak penggugat.
"Apabila nanti lahan terjual, maka tanaman yang berada diatasnya menjadi hak tergugat dan tanahnya menjadi hak penggugat", ucap Kuasa Hukum Hasrin Rahim.
Sebelumnya, melalui Kades Tanggawas Fadli Ali menuturkan asal usul tanah yang menjadi dasar pihak penggugat mengklaim kepemilikan tanah sengketa yang berada diwilayah Desa Tower.
Menurut Fadli Ali bahwa tanah seluas 65 Ha tersebut diperoleh Alm. Yang Balue'na (orang tua para penggugat-red) sesuai surat penyerahan Pemerintah Distrik Balantak (Kecamatan Induk-red) pada tahun 1929. Dalam pertemuan itu juga penggugat memperlihatkan Surat Dokumen dimaksud.
Adapun batas-batas lahan sesuai yang tertera dalam surat Distrik Balantak tersebut, masing-masing ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Padang Rumput, Sebelah Timur berbatasan dengan Laut, sebelah Selatan berbatasan dengan Danau (tidak disebutkan nama Danau), Sebelah barat berbatasan dengan Gunung (tidak disebut nama gunung dimaksud).
Ditempat yang sama, pihak tergugat melalui juru bicara Muhlis Asamin menyanggah klaim dan permintaan pihak penggugat dengan alasan bahwa keterangan penggugat tidak dapat diterima karena klaim berdasarkan sejarah yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut Muhlis Asamin, dari penulisan Batas-batas tanah saja sudah terdapat kejanggalan, yang mana Sebelah Selatan dikatakan berbatasan dengan Danau sementara Danau di wilayah tersebut terbentuk nanti 10 tahun dari waktu terbitnya surat tersebut.
"Tahun 1929 itu belum ada Danau, danau nanti terbentuk pada tahun 1939 sebagai dampak dari letusan gunung Krakatau, jadi sudah jelas suratnya diduga kuat rekayasa karena data tidak sesuai fakta", tegas Muhlis.
Muhlis menambahkan bahwa sejak dahulu hingga sekarang, belum pernah ada pihak dari pihak penggugat membuka atau mengola lahan seluas 65 Ha yang saat ini diklaim milik penggugat.
Muhlis Asamin memperjelas lagi bahwa penggugat sendiri berdomisili di Desa Tanggawas yang sejak dahulu Sampai sekarang tidak pernah didengar baik dari orang tua terdahulu hingga saat ini kalau pihak penggugat mengila atau memiliki lahan seluas 65 Ha di Desa Tower sebelumnya wilayah Desa Teku Kecamatan Balantak, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Justru terbalik, Muhlis menyampaikan bahwa pengolah lahan yang diketahui sejak dirinya sudah mengenal dunia hingga saat ini adalah para orang tua dari Tergugat dan tidak ada hubungan kakak beradik dengan pihak penggugat.
"Kami ini lahir dan tumbuh diwilayah Desa Tower, sejak sudah mengenal dunia, kami belum pernah mendengar cerita tentang kepemilikan lahan Pihak lain maupun pemberian tanah dari Distrik Balantak kepada seseorang dengan luasan puluhan Hekto Are, bahkan dari suratnya saja sudah tidak berdasarkan fakta situasi dizaman itu, apakah logis Danau belum ada tiba-tiba muncul dokumen tertera batas Danau !?", tandas Muhlis.
Hingga pertemuan usai, tidak terjadi kesepakatan damai diantara kedua belah pihak yang pada intinya Tergugat menolak permintaan maupun klaim kepemilikan lahan dari pihak Penggugat. (Muhlis Asamin)