SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANGGAI


Babasalnews.com_06/01/2024-PDAM LUWUK Penetapan Hari Kerja Dan Jam Kerja Direksi Dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Banggai 

Dalam Pertemuan antara redaktur BABASALNEWS & Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum, Memberitahukan Perihal Penetapan Hari Kerja Dan Jam Kerja Di PDAM Kab. Kabupaten Banggai Telah Mengalami Perubahan ,

Menimbang Karena Pada Saat Ini untuk hari kerja dan jam kerjanya sudah tidak lagi sesuai Perkembangan hukum dan dinamika pelaksanaan tugas kedinasan, selain itu perlu juga menimbang peningkatan produktifitas atau kepastian hukum terhadap fleksibilitas agar meningkatkan kualitas pelayanan publik, 

Mengingat pertimbangan atas narasi yang dijelaskan di atas dikarenakan didalam UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Tentang pemerintahan Daerah sesuai dengan terurainya pada Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) TAHUN 2014 NOMOR 225 & NOMOR 5587 Sebagaimana Telah Berubah-ubah yaitu dalam UU NO.06 TH. 2023 Sebagai Pengganti UU NO.02 TH. 2022 Tentang Cipta Kerja, & menjadi UU Lembaran NKRI NO.6353) ;


Baca Juga : DIBUKA PENDAFTARAN UNTUK BERGABUNG DI LEMBAGA ORMAS *GERAKAN GEN_PEN BA-BA-SAL* (GERAKAN GENERASI PENERUS BABASAL)


Dan Disesuaikan dengan peraturan daerah kabupaten Banggai No. 01 Tahun 2021 , Tentang Hari Kerja & Jam Kerja ASN Adapun Penyesuaian Pada Lembaran Daerah Kab. Banggai Tahun 2021 Nomor 135

Sehingga Memutuskan & menetapkan Hari dan jam kerja yang akan di mulai pada tanggal 08 Januari 2024 (Senin) yaitu :


- HARI & JAM MASUK

     • SENIN s/d KAMIS >> (08:00 ~ 16:30) 

     • JUM'AT >> (07:30 ~ 16:30) 

- HARI & JAM ISTIRAHAT

    • SENIN s/d KAMIS >> (12:00 ~ 13:00) 

    • JUM'AT >> (11:30 ~ 13:00) 

                        

 (Red_RandiSaada

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS