Babasalnews.com_Merasa Kecewa dengan tindakan sepihak oleh admin grup PORTAL BANGGAI LAUT, Diharapkan kepada admin grup PORTAL BANGGAI LAUT untuk bertindak lebih bagus kedepannya,
Berdasarkan tindakan admin grup PORTAL BANGGAI LAUT , Disimpulkan suatu bentuk penghambatan pemberitaan yang sifatnya umum dan termaksud tugas jurnalistik , sesuai dengan aturan UU KEMERDEKAAN PERS
pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun UU lain yang dapat menjerat admin grup FB . PORTAL BANGGAI LAUT berikut pemaparan UUD Kemerdekaan Pers yang dimaksud :
- berdasarkan Ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UU ITE adalah memberikan perlindungan bagi wartawan karena adanya unsur, "dengan sengaja dan tanpa hak,". Dengan adanya unsur "tanpa hak" wartawan dan pimpinan lembaga pers yang melaksanakan tugas jurnalistik berdasarkan UU Pers tidak dapat dijerat dengan UU ITE jika telah menerapkan kode etik jurnalistik.
- Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang melindungi kebebasan penggunaan berbagai media dalam hal mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
- Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Demikian narasi singkat yang ditulis oleh Penanggung Jawab Berita (IT), RANDI SAADA , dengan ini dalam massa waktu 1x24 jam untuk memberikan hak jawab sebelum Berita ini , akan ditindaki ke Rana hukum
(BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM HARI INI , SAYA MENYATAKAN DENGAN KERAS , SAAT INI TIDAK MAMPU LAGI SAYA MENAHAN SUATU PENGHINAAN PERINTISAN BABASAL NEWS SULAWESI TENGAH, DENGAN INI DEMI ALLAH SWT DEMI LELUHUR KU , SAYA RANDIANSYAH SAADA BUNAK ~ PUTRA DAERAH ASLI BANGGAI LAUT DAN SEBAGAI PENERUS PERJUANGAN LELUHUR BANGGAI DALAM HAL MEMPERTAHANKAN DAERAH INI DENGAN MENYERAHKAN TENAGA DAN NYAWA NYA, DENGAN TETESAN AIR MATA SEBELUM ITU SAYA UCAPKAN MAAF DAN MOHON BERKENAN MEMBACA HINGGA SELESAI DIBAWAH INI :
MUNGKIN DENGAN CARA INI DAPAT MENYADARKAN ADMIN GRUP PORTAL BANGGAI LAUT UNTUK MEREKA PAHAMI
DEMI ALLAH SWT DAN RASULULLAH SAW & LELUHUR KU ,BILA SAYA MENGARANG CERITA INI MAKA YA ALLAH MURKAHI SAYA WAHAI RASULL JAUHKAN SYAFAAT UNTUK KU
SALAM SAYA DIDALAM TABIR LELUHUR KU KENALKAN RANDIANSYAH SAADA BUNAK
**KETURUNAN DARI RAJA KEDUA BANGGAI**
Direktur/Komisaris utama PT. BABASAL NEWS SULTENG (RED_RANDIANSYAH SAADA)
Tagline
#Kemenham
#kemenkumham
#IWOINDONESIA
#PERSNASIONAL