Bupati Banggai Berhentikan Sementara Kades Pulodalagan, Kades ; Saya Akan Jalankan Arahan Bupati dan Wabup !!

Babasalnews.com  BANGGAI -- Bupati Banggai Berhentikan Sementara Kepala Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon "Moh Ahyar Laode Pandolo S,sos. 

Camat nuhon Saat di Konfirmasi, ia tidak mengetahui tentang Pemberhentian kades pulodalagan,

Saya hanya terima itu surat dari DPMD dan saya langsung Serahkan ke Kepala desa dan BPD pulodalagan, 
"saya Tidak baca suratnya dalam amplop, saya langsung serahkan" kata Hariadi Bola camat nuhon dengan singkat


"Surat yang bernomor 141/1444/DPMD di tanda tangani Bupati Banggai Amirudin Tamoreka tertanggal 27 Oktober 2023 memberhentikan sementara Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo, S,Sos dalam jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Surat keputusan pemberhentian Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo itu mulai berlaku pada tanggal di tetapkan. 

Kadis PMD Kabupaten Banggai saat di konfirmasi , Senin (30/10) membenarkan perihal pemberhentian sementara Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode Pandolo.

Kadis PMD lewat pesan singkat whatsaap mengiyakan pemberhentian Kades Pulodalagan Moh Ahyar Laode.

Iya , kata Kadis PMD saat di tanya Kebenaran 
Tentang pemberhentian kades pulodalagan.

Kades Pulodalagan Moh Ahyar Pandolo saat di minta tanggapannya terkait Pemberhentian sementara kepada dirinya. Ia akan terima dengan ikhlas Keputusan Bupati Banggai dan ia akan menjalani arahan Bupati Banggai.

"Saya akan jalani sesuai arahan bapak bupati Banggai dan wakil Bupati Banggai" kata kades singkat melalui pesan WhatsApp.

Sambung kades , Intinya saya serahkan saja ke PMD dan bupati serta wakil bupati.

Terpisah.
Sebelumnya terjadi polemik antara Kades Pulodalagan dengan BPD pasca pemberhentian Kader Posyandu dan KPM oleh Kades Pulodalagan belum lama ini.

Polemik itupun berlanjut sampai dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Banggai yang di mohonkan Kades Pulodalagan. Tidak hanya itu surat teguran lisan di keluarkan DPMD Banggai bernomor 141/675/2023 tertanggal 12 Oktober 2023 di tanda tangani Kadis PMD Amin Jumail dengan batas waktu waktu 14 (empat belas) hari sejak surat tersebut di terima.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS