Tak Puas Dengan Hasil Penyelesaian Kasus Oknum Kades Salipi, Ratusan Massa Akan Lakukan Aksi Protes

Babasalnews.com  - Ratusan Masyarakat Desa Salipi Kecamatan Bualemo merasa tidak puas terhadap penyelesaian kasus oknum Kepala Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banggai.

Pasalnya, dari penuturan perwakilan masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan (13/9) kalau Persoalan Oknum kades Salipi yang menurut warga dinilai telah mencederai marwah Pemerintah dan masyarakat Desa secara umum bahkan sudah masuk kategori melanggar kode etik sebagai pejabat publik.

Warga menyesalkan apa yang dilakukan pihak pemerintah Kabupaten melalui Dinas PMD yang hanya selesai di klarifikasi. Itupun dilaksanakan sepihak karena tidak melibatkan masyarakat selaku pihak yang mengetahui bahkan merasakan dampak buruk dari perbuatan seorang oknum yang dipercaya untuk menjadi pemimpin, pengayom sekaligus panutan masyarakat.

Pada hari yang sama, Warga Desa lainnya yang ikut membubuhi tanda tangan atas laporan terhadap Kadesnya kepada awak media ini mempertanyakan tentang fakta integritas yang telah dilanggar oleh Kades bahkan menurutnya Pihak DPMD tak bertaji.

"Apa yang dilakukan pihak DPMD Kabupaten Banggai dalam menyelesaikan masalah kasus Kades Salipi menurut kami sudah tak bertaji bahkan cenderung mengedepankan suasana adem ayem ditubuh pemerintahan ketimbang mencegah dan menindak terhadap perbuatan tercela dan tak terpuji dari oknum pelaku", ungkapnya.

Ungkapan ini ia lontarkan usai mendengar audio yang sempat direkam di Kantor DPMD saat penyelesaian masalah.

"Keterangan AP itu semua bohong", tegasnya.

Sambungnya lagi, kami masyarakat Desa Salipi mendesak kadis DPMD untuk segera mengeluarkan surat pencopotan jabatan oknum Kades karena menurut mereka sudah tidak layak lagi dijadikan pemimpin di Desa. Kalaupun dipaksakan maka masyarakat akan melakukan aksi protes di tingkat Kabupaten.

Masih dihari yang sama, menyangkut persoalan dugaan perzinahan harusnya pihak DPMD tidak menerima klarifikasi sepihak dari Kades, karena kades adalah pejabat publik yang pertanggung jawaban etiknya harus dihadapan publik bukan kepada atasan.

Dikatakan sepihak, karena pihak DPMD menyimpulkan hanya lewat Kades dan jajarannya semntara aib Desa yang ditimbulkan atas perbuatannya tidak menjadi prioritas pihak DPMD.

"Kalau benar sudah menikah sebelum hamil dan itu disetujui istri pertama, lantas mengapa perkawinannya tidak diketahui publik, nanti masalahnya sudah mencuat baru buru-buru bersiasat untuk pembenaran atas perbuatan yang sudah terlanjur mencoreng nama baik Desa ?", tandas warga.

Lanjutnya lagi kalau intinya, jika tidak ditindak lanjuti secara tegas maka akan ada gelombang masa yg terkonsentrasi di DPRD Banggai nantinya.

"Seharusnya tuntutan masyarakat itu diselesaikan dihadapan masyarakat bukan hanya diselesaikan dengan mengundang Kades dan BPD serta permdes Salipi", tegasnya.

Kaitan LKD dikatakan bahwa tidak bisa digunakan sebagai rujukan untuk mengangkat atau memberhentikan LKD yang ada, karena hal itu bertentangan dengan Perbub atau peraturan yang lebih tinggi dari Perbub.

"So talalo hebat Kades Salipi, padahal saya sudah pernah jelaskan dibalai Desa Salipi tentang hirarkinya aturan, tapi memang Kades Salipi tetap pada prinsipnya sesuai janji politik", beber warga.

Dalam surat pernyataan kades salipi itu seharusnya ditindak lanjuti secara tegas oleh DPMD Krn TDK dilaksanakan semestinya oleh kades

"Dan masyarakat salipi saat ini menunggu ketegasan dari pihak DPMD karena Kades Salipi sudah pernah diberhentikan sementara dan atas perbuatan Kades yang dinilai sudah mencoreng nama baik Desa maka masyarakat mendesak untuk pemberhentian permanen", tandasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa ratusan warga Desa Salipi, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai telah melayangkan surat gugatan pemakzulan Oknum Kades ke Bupati Banggai tertanggal 31/8/2023.

Dalam surat gugatan tersebut terdapat Ratusan warga Masyarakat Desa Salipi yang membubuhi tanda tangan yang mana didalam surat tersebut memuat tunututan yakni meminta agar Bupati Banggai segera mencopot Oknum Kades Salipi dari jabatannya.

Ditempat terpisah, sembari menuturkan perihal penyelesaian kasus aduan masyarakat terhadap Kades Salipi pada Senin (11/9/2023), Kepada media ini, Kepala Dinas PMD Amin Jumail menuturkan kalau persoalannya telah di selesaikan. Hanya saja belum masuk berita acaranya.

"Permasalahan Kades Salipi sudah selesai, untuk aparat Desa yang diberhentikan itu dikembalikan seperti semula", kata Kadis Amin Jumail.

Kadis Amin Jumail menjelaskan bahwa sesuai pengakuan Oknum Kades kalau ternyata Perempuan yang di maksud itu sudah di nikahi dan hal itu atas persetujuan istrinya denga alasan karena hingga 12 tahun usia perkawinannya dengan isteri pertama tidak mempunyai Keturunan (Anak).

"Saat BAP di Ruangan Kantor PMD, pengakuannya itu di saksikan oleh BPD, aparat Desa dan anggota Polisi", tutur Amin Jumail.

Saat di Tanya persoalan Kader Posyandu , Melalui "Wawan Afryanto nasir" selaku
Penggerak swadaya masyarakat ahli muda dinas PMD mengatakan bahwa untuk Kader posyandu yang di berhentikan di kembalikan ke posisinya semula sampai bulan Desember tahun 2023.

Yang kemudian di lakukan sosialisasi perdes LKD terkait pengangkatan dan pemberhentian lembaga, karena sudah mengacu pada peraturan Bupati dan perdes LKD Salipi. (Red)



SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS