Laporan Dicabut, Proses Hukum Terhadap Tersangka Pengguna dan Pembuat Ijazah Palsu Tetap Berjalan




Babasalnews.com – Sejumlah warga melakukan aksi Pemalangan Balai Desa Minangandala, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Rabu pagi (23/8/2023).
Pemalangan Balai Desa tersebut belakangan diketahui di picu oleh kabar pencabutan laporan polisi oleh oknum pelapor inisial (DD) warga Minangandala 8 (delapan) bulan yang lalu tepatnya usai pelaksanaan Pilkades Tahun 2022.

Tak puas dengan aksi palang Balai Desa, pada hari yang sama sejumlah warga tersebut mendatangi Kantor Polres Banggai guna mempertanyakan tentang dikeluarkannya Oknum Tersangka (Kades IL) usai menjalani masa tahanan polisi selama 3 Minggu.

Sebelumnya, Kades IL telah ditetapkan Tersangka atas kasus Dugaan penggunaan Ijazah Palsu bersama satu oknum pembuat inisial (AS) berprofesi sebagai ASN dan satunya lagi masyarakat biasa yang bertindak selaku penghubung antara IL dengan AS. 

 Sesuai informasi yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, usai dipertanyakan warga di hadapan Kanit Tipidum Polres Banggai dikatakan bahwa pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh pelapor (DD), karena hal itu adalah Hak Pelapor dan Terlapor bersama rekannya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang disetujui pimpinan melalui berbagai pertimbangan.

Atas hal itulah kemudian Terlapor dan rekannya dikeluaran dari Tahanan Polres Banggai namun oleh Kanit disampaikan kalau Kasusnya tetap berproses.

Sebelumnya (Selasa, 22/8/2023) kepada awak media ini, Kasatreskrim Polres Banggai melalui Via pesan Watsapp membenarkan kalau Tersangka IL dan AS telar dikeluarkan dari Tahanan Polres Banggai.

Menurut Kasatreskrim bahwa dikeluarkannya Tersangka IL dan AS setelah pelapor (DD) mencabut laporannya.

Lanjut Kasat untuk mengetahui alasan pencabutan laporan, silahkan menanyakan langsung kepada pelapor tanpa menjelaskan proses hukum selanjutnya atas kasus Pemalsuan Dokumen Negara tersebut.

Kasatreskrim Iptu. Tio Tondy pun berkilah bahwa Aurat laporan polisi pada Kasus Tersebut bertanda/kode (B) yang berarti bersifat Delik Aduan, sehingga pihaknya tidak ada alasan untuk menolak Permintaan Pencabutan dan permintaan penangguhan penahanan para pihak.

Kepada media ini, Pelapor (DD) mengungkapkan alasan pencabutan laporan polisi yang berbuntut Oknum (IL) selaku Tersangka dikeluarkan dari Tahanan Polisi.

"Sebenarnya berat hati saya cabut laporan itu, namun sebelum saya memutuskannya, terlebih dahulu saya berkonsultasi kepada beberapah rekan dan informasi yang saya peroleh dari konsultasi itu bahwa walaupun kasus itu saya cabut, proses hukumnya tetap berjalan", beber DD.

Tak hanya itu, bahkan menurut DD kalau hal tersebut menjadi alasan utama saya untuk mencabut laporan yakni permintaan orang tua kandungnya sendiri dan sikap lain dari beberapah tokoh masyarakat usai Oknum (IL) dijebloskan ke Sel Tahanan Polres Banggai.

"Pak, yang bikin saya terpanggil untuk mencabut laporan saya itu karena permintaan dari orang tua saya, yang hampir setiap saat memberitahu kepada saya, juga sikap dari teman-teman yang belakangan sangat mengecewakan saya", terang DD.

Dari informasi sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa sebelum dilantik sebagai Kepala Desa (Kades) Minangandala (8/12/2022), oknum (IL) sudah menggunakan ijasah yang diduga palsu tersebut saat mencalonkan sebagai BPD di desa Minangandala.

Hal itu membuktikan bahwa Tersangka jelas telah membohongi publik sekaligus merugikan negara, sehingga setelah di lakukan penyelidikan dan terbukti Tersangka tidak bisa membuktikan keabsahan proses kepemilikan Ijazah bahkan pembuat ijazah pun membenarkan kalau dirinya selalu pembuat ijazah melalui rekan penghubung Tersangka dengan biaya Rp 1,5 juta.a

Karena kasus tersebut termasuk Delik Hukum maka Aparat Penegak Hukum (APH) diminta agar dapat melalukan tindakan hukum yang jelas dan profesional guna penegakan supremasi hukum di negeri ini khususnya di Kabupaten Banggai.

Kepada Pemerintah Kabupaten Banggai harusnya peka terhadap kasus yang menimpa Kades IL sehingga ada langka kongkrit dari Pemda dalam menertibkan Aparat dilingkup pemerintahannya, sehingga masyarakat bisa mengambil pelajaran dari kasus penggunaan maupun pembuatan ijazah Palsu dengan harapan kejadian yang sama tidak terulang lagi dimasa mendatang. 
SPONSOR

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Add CSS