Sekretaris Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Gonggong Kecamatan Banggai Tengah Kabupaten Banggai Laut Sugiono A. Palason, diduga mengambil keputusan sepihak dalam program kerja BUMDesa tanpa melalui musyawarah bersama pengurus dan pihak terkait. Hal ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Menurut informasi yang diperoleh, Sekretaris BUMDesa Gonggong tidak hanya mengambil keputusan sepihak dalam dalam program kerja, tetapi juga bertindak sebagai penyusun Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Kami sangat menyayangkan keputusan yang diambil secara sepihak ini. Seharusnya setiap program kerja mestinya melalui musyawarah terlebih dahulu." Ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kritik juga muncul dari pengurus BUMDesa yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Sebagian masyarakat menyebut tindakan tersebut tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan partisipasi yang menjadi dasar yang menjadi dasar pengelolaan BUMDesa.
Sebagian masyarakat mendesak agar Sekretaris BUMDesa Gonggong atas Nama Sugiono A.Palason segera diganti, selanjutnya masyarakat menyangkan Kepala Desa Gonggong dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seolah melakukan pembiaran atas tindakan yang dilakukan oleh sekretaris BUMDesa Gonggong pasalnya dokumen program kerja yang tanpa termusyawarah telah ditandatangani oleh keduanya.
Hingga berita ini diturunkan, sekretaris BUMDesa belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.
Polemik ini menjadi pengingat pentingnya tatakelola yang baik dan transparan dalam pengelolaan BUMDesa agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat desa. ( Fiktor )