BPKAD BANGGAI LAUT KEWALAHAN DAN KELUHKAN ANGGARAN BELANJA TAMBAHAN (ABT) 2023


Babasalnews.com_27-Desember-2023, Banggai laut, pada hari ini melalui pertemuan singkat  Direktur utama PT.BABASAL NEWS SULTENG Pendiri Redaksi babasal news (media online & tabloid) & Kepala Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah Kabupaten Banggai Laut (BPKAD)

Dalam kunjungan tersebut bapak kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BANGGAI LAUT "MOH, HASBULLAH T" Menyampaikan Keluhan Terkait Anggaran (ABT) 2023 ,  hingga saat ini anggaran dari pusat belum terealisasi, sementara di samping itu , banyak OPD DINAS daerah, yang menanti anggaran tersebut, dan termasuk Anggaran untuk mitra media bersamaan dengan pernyataan Bapak Kaban BPKAD Balut Bersama keterangan yang diraih oleh staf keuangan BPKAD BA-LUT Yang Mana saat ini uang kas kosong total.

https://djpb.kemenkeu.go.id/

Sehingga Dengan penjelasan atas keluhan tersebut, saya sendiri selaku direktur media babasal news, terpanggil untuk membuat narasi ini dng harapan melalui post narasi dengan men tagline website & media sosial kementerian keuangan Republik Indonesia , sehingga narasi ini agar dapat dibaca oleh Menteri keuangan pusat atau pun Forkompim pusat yang terkait, 

Terkait narasi singkat ini , saya Juga ingin menyampaikan (RANDIANSYAH SAADA) selaku pendiri Redaksi babasal news, Dan sekaligus KETUA LEMBAGA I.W.O (IKATAN WARTAWAN ONLINE NASIONAL) KHUSUS WILAYAH KERJA (WILKER) DI 3 (TIGA) Kabupaten yaitu :

BANGGAI

- BANGGAI LAUT

- BANGGAI KEPULAUAN 

Dok. Selepas mengikuti kegiatan konfresi PERS
*KEMENTRIAN KEUANGAN PUSAT*
~2018~

Kami para aktivis, Pers, jurnalis, LSM tidak meminta untuk di hargai apalagi di hormati, kami hanya ingin mengingatkan untuk para Unsur-unsur Forkompimda  SELURUH DAERAH NKRI, agar mereka sadar tampa PERS , JURNALIS , LSM , AKTIVIS, DLL. Yg adalah salah satu pemain peran untuk kemerdekaan RI ini, camkan itu wahai penguasa Forkompimda baik dari tingkatan atas hingga ke bawah Tampa peran kami Indonesia bukan apa-apa. Walaupun seperti itu apakah kami pernah menuntut agar kami di gaji oleh pemerintah??? Kan tidak.

Masah sih sesuai pengalaman saya selama menjadi aktivis , aktivis saya bukan hanya di daerah namun meraih juga pengalaman dan ilmu tentang pers di PUSAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA, 

"yang menjadi pertanyaan saya , knpa kebanyakan daerah khusus nya Sulawesi Tengah, Seperti menganggap para penggawa media online/cetak sama seperti hal yang digampangkan, kenapa seperti itu? Karna nyatanya anggaran untuk media Selalu nya dengan anggaran belanja tambahan (ABT). mengapa tidak di masukan ke Anggaran tetap seperti • layanan jasa • informasi Daerah • Reklame • Kontribusi INFORMASI DAN TEKNOLOGI ??? " Ucap Redaktur 

Silahkan di baca baik-baik dan di pahami rangkaian singkat UU. NO40 / 1999 Tentang pers :


“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Jika melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah,”

BACA JUGA POST GRUP KEMENTERIAN KEUANGAN RI


(Penulis Randi saada)


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS

SPONSOR