Politik uang adalah pemberian uang atau bentuk lain, yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah atau wakil kepala daerah atau yang berkaitan dengan pasangan calon, kepada anggota DPRD dengan maksud terang-terangan dan atau terselubung untuk memperoleh dukungan guna memenangkan Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah.
Politik uang selain dilarang oleh Undang–Undang, Politik uang juga dilarang oleh Agama, politik uang tak ada bedanya dengan suap. dan akan berdampak pada rusaknya sistem domokrasi yang di cita-citakan oleh bangsa Indonesia. Politik Uang dapat mengakibatkan 3 (tiga) hal yaitu : Menghasilkan pemerintahan yang Korup; Hukuman pidana penjara dan denda bagi pelaku politik uang; Merusak masa depan bangsa.
Adapun bentuk-bentuk politik uang yang sering terjadi yaitu berbentuk uang, Pemberian-pemberian pribadi, pelayanan dan aktivitas serta berbentuk fasilitas umum.
Sedangkan dalam melakukan praktek politik uang, ada strategi-strategi yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara : Serangan Fajar, Serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk menyebut bentuk politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang untuk memenangkan calon. Serangan fajar umumnya menyasar kelompok masyarakat menengah ke bawah dan kerap terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan umum; Mobilisasi Masa, Mobilisasi massa biasa terjadi pada saat kampanye yang melibatkan penggalangan massa dengan iming-imingan sejumlah uang untuk meramaikan kampanye yang diadakan oleh partai politik. dengan harapan massa yang datang pada saat kampanye akan memilihnya kelak.
Politik Uang dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa faktor antara lain: Masyarakat belum sejahtera, Kondisi tersebut memaksa dan menekan sebagian masyarakat untuk segera mendapat uang walupun dengan cara melakukan politik uang; Rendah Kesadaran Masyarakat, Tidak semua orang tahu apa itu politik, bagaimana bentuknya, serta apa yang ditimbulkan dari politik; Haus Kekuasaan, Demi mendapatkan kekuasaan orang-orang rela melakukan apa saja bahkan dengan cara membeli suara rakyat; Sudah Tradisi, Politik Uang seakan sudah mendarah daging dan jadi tradisi terutama bagi kelompok orang-orang yang banyak uang; Lemah Iman, Iman yang lemah otomatis akan membuat seseorang akan jauh dari Tuhan Yang Maha Esa; dan Kurangnya kedekatan Parpol dan rakyat, Masyarakat tidak memiliki kedekatan dengan partai politik. Sehingga mudah terlibat dalam permainan politik uang.
Bagi para pelanggar yang terbukti melakukan praktek politik uang akan dikenakan sanksi Pidana dan denda sebagaimana di atur dalam Peraturan perundang undangan.
Adapun sanksi pidana yang dikenakan bagi pelaku politik uang yaitu sebagai berikut:
- Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum: " Setiap pelaksana , peserta dan/atau tim kampanye Pemilu pada masa tenang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 000 000, 00 "
- Pasal 187 A UU RI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota : " Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjajikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tigapuluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu milyar rupiah"
Oleh karena itu, melalui kegiatan sosialisasi terkait peningkatan kesadaran masyarakat terhadap dampak politik uang yang dilakukan di desa Bolubung, mengharapkan masyarakat sadar dan mengetahui dampak yang akan di timbulkan dari politik uang. Karena nasib suatu daerah selama 5 (lima) tahun kedepan, baik atau buruknya tergantung pada pilihan masyarakat pada saat memilih calon-calon yang akan memimpin daerah tersebut.
Kalau masyarakat masih belum sadar dan masih memilih calon yang bermain politik uang, maka masyarakat harus menerima ketika daerah tersebut tidak pernah mengalami kemajuan. Karena pemimpin yang lahir dari pelaku politik uang rentan akan melakukan tindak pidana korupsi untuk mengembalikan uang yang sudah ia keluarkan untuk membeli suara rakyat pada masa kampanye.
Tetapi apabila masyarakat cerdas dan sadar akan dampak yang di timbulkan dari politik uang dan tidak memilih calon yang melakukan politik uang. Maka daerah tersebut akan mengalami kemajuan karena orang-orang yang terpilih pada pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah tidak memiliki beban dalam memerintah suatu daerah dan fokus untuk kesejahteraan masyarakat.
Maka dari itu, Pemdes Bolubung dan Dosen Untika mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak politik uang demi masa depan daerah yang lebih baik tanpa Korupsi. Karena apabila Biaya Politik Tinggi, Maka Peluang Korupsipun akan Tinggi.
Say No To Money Politics (Katakan Tidak Pada Politik Uang)