Polisi Tangkap Mahasiswa di Banggai, Diduga Kurir Ratusan Paket Sabu


B a b a s a l n e w s . c o m _
Banggai, Sulawesi Tengah – Seorang mahasiswa berinisial AI (20), warga Bangkurung, Banggai Laut, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banggai pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Dr. Moh. Hatta, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.  

Kasat Narkoba Polres Banggai, IPTU Gede Hendana Putra, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor Honda Vario DN 6740 RQ sambil membawa sebuah koper merah yang berisi ratusan paket sabu siap edar.  

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 260 paket sabu, dua timbangan digital, tujuh pack plastik kosong, sebuah sendok dari sedotan bekas, serta alat press yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut," ujar IPTU Gede, Selasa (25/3/2025).  

Menurut polisi, AI diduga berperan sebagai kurir yang mendapat pasokan sabu dari seseorang di Kota Palu. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Banggai untuk penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.  

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan masa hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.  

Polres Banggai terus mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan barang terlarang ini.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS