Memalukan !! Gegara Cinta Diputus, Pria Asal Batui Selatan Aniaya Mantan Pacar

Banggai, Babasalnews.com,- Hal ini sebagaimana pres rilis Humas Polres Banggai tertanggal 10/1/2025. Yang mana dikatakan bahwa Seorang pemuda berinisial H (21) warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai menganiaya mantan kekasihnya NM (20) warga Desa Tetesulu Kecamatan Nuhon. 

Alasan Aksi penganiayaan tersebut, ternyata dipicu sakit hati karena diputuskan cintanya oleh sang pacar. 

Kapolsek Toili AKP. Raden Hermawan menjelaslan peristiwa ini terjadi pada Minggu (6/1/2025) sekira pukul 20.00 Wita di Kantor Koperasi Desa Sentral Timur Kecamatan Toili.

Bermula ketika korban pulang bersama temannya dari selesai makan diluar. Saat hendak masuk kedalam kantor, korban dicegat oleh pelaku. 

Di saat itu pelaku langsung menarik hijab korban, menamparnya dibagian pipi sebelah kanan serta memukul bagian perut sebanyak dua kali dengan tangan terkepal serta mencekik dari arah belakang.

"Setelah dipukul, korban berteriak minta tolong. Dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Toili," katanya.

Mendapati laporan tersebut, anggota reskrim Polsek Toili melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi termasuk korban hingga pelaku.

“Kita undang kedua pihak bersama orang tua masing-masing untuk dipertemukan di Mapolsek pada Kamis (9/1/2025). Akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” tutur Raden.

Tanpa paksaan, keduanya sepakat untuk membuat surat pernyataan bersama, menandatanganinya, dan menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.

Kasus ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah melalui pendekatan problem solving dan mediasi mengedepankan solusi damai dalam mengatasi konflik interpersonal.

Sontak kejadian tersebut menuai sorotan dari berbagai kalangan yang menilai bahwa kasus tersebut harusnya dijadikan sarana edukasi dan pembinaan kepada pelaku maupun calon pelaku lainnya agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari.

"Harus ada efek jera kepada pelaku karena perbuatannya tergolong diluar batas kewajaran apalagi berkaitan dengan pasal pidana berlapis" tutur Sumber yang enggan disebutkan namanya. (Dedi Sa'ada)
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS