Seorang pasien dari Puskesmas Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai terkabarkan tidak mendapatkan pelayanan medis saat tiba di RSUD Luwuk Kab. Banggai. Kejadian ini menimbulkan reaksi tak baik dari masyarakat dan memunculkan pertanyaan terkait penanganan kesehatan diwilayah Kabupaten Banggai.
Menurut keluarga pasien, mereka telah membawa surat rujukan resmi dari Puskesmas. Namun setibanya di RSUD Luwuk, pihak Rumah Sakit disebut menolak memberikan pelayanan dengan alasan bahwa derita pasien tidak harus dibawa ke RSUD.
"Penyakit yang di derita pasien tidak harus di bawa ke RSUD, mestinya pihak Puskesmas Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur saja yang menanganinya", ujar pihak medis RSUD Luwuk.
Jawaban pihak RSUD Luwuk tersebut dinilai seolah mempertontonkan betapa tidak baiknya sistem pelayanan kesehatan yang terjadi di Kabupaten Banggai saat ini. Sangat bertentangan dengan amanat UU No.17 Tahun 2023 - Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, perlindungan bagi masyarakat, serta mengatur kewenangan dan tanggung jawab.
Sementara itu, Direktur RSUD Luwuk yang dicoba konfirmasi oleh wartawan Media Babasalnews belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan yang di alami Bapak Hamadin Tinda pasien Puskesmas Hunduhon Kecamatan Luwuk Timur yang di rujuk ke RSUD Luwuk pada hari ini (25-12-2024).
Kejadian ini menambah daftar panjang permasalahan dalam pelayanan pelayanan kesehatan di Kabupaten Banggai. Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan haknya atas pelauananan kesehatan yang layak. (Fiktor)