Babasalnews.com_Palu (27/10/24) _ seorang ibu rumah tangga diketahui bertempat tinggal di JL.P HALMAHERA, Kel. lolu utara, Kec. Palu timur Provinsi Sulawesi Tengah, berinisial (R) .
Telah menceritakan sebuah kronologis permasalahan yang sedang di hadapinya, bahwasanya telah pasrah atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan sepeda motor milik nya merk mio m3 Thn 2023 ,
Yang mana sebelum nya kendaraan nya tersebut dikarenakan kebutuhan biaya sehari-hari dan modal usahanya ia gadaikan kepada seseorang wanita/ibu yang dikenalnya melalui tetangganya, tetangga nya tersebut berinisial (A) .
dan wanita/ibu tersebut berinisial (N), memang dikenal sering menerima kendaraan sepeda motor yang ingin dititip gadaikan dalam jangka tertentu dan ibu itu ber'alamat di kelurahan nunu, kecamatan tatanga.
Pada saat itu kronologi nya ibu pemilik kendaraan tersebut ditemani oleh tetangga nya (A) bertemu dengan ibu (N) , untuk menawarkan titip gadai kendaraan miliknya, dan diindahkan oleh ibu (N) dimaksud, dengan nominal rupiah Rp. 3.000.000, & waktu yang disepakati bersama dan tertulis di atas kwitansi bermaterai (LEGAL / SAH) ,
Singkat cerita diketahui sekitar pada tanggal 11/10/2024 pemilik kendaraan ini yaitu ibu (R) telah ingin menebus kendaraan nya tersebut,maka mengkonfirmasi melalui via whatsapp dan kerumah ibu (N) namun tak menemui nya langsung hanya saja membalas pesan whatsap nya di esok hari kemudian, dan balasan nya meminta waktu bersabar alasannya menunggu suaminya,
namun mulai timbul kejanggalan dikarenakan kabar dari ibu (N) ini atas keberadaan unit sepeda motor makin tidak jelas, tak ada kabar dalam selang sekitar 2-3 hari dari saat di konfirmasi oleh ibu (R) /pemilik motor melalui pesan via whatsapp tersebut,
Tibalah selang waktu tiga (3) hari dari saat itu, si tetangganya (A) datang kerumah menyampaikan bahwa si ibu (N) ada dirumah nya ingin minta bertemu dengan ibu (R) , maka ditemuilah oleh ibu (R) , saat itu dengan langsung ibu (N) mengatakan bahwasanya sepeda motor milik ibu (R) itu tidak ada dan dibawah kabur oleh.
suaminya yang alasanya bahwa mereka sedang ricuh dalam hubungan rumah tangga mereka (Kata Ibu N)
Maka dari saat itu, berbagai macam wacana, pertemuan hingga musyawarah yang di awali pertama kali di kantor POS jaga bhabinkamtibmas kelurahan nunu yakni BAPAK SUYATNO Kerap di sapa Pak Nano, dalam pertemuan musyawarah mufakat tersebut menghasilkan kesepakatan awal yakni ibu (N) Memberikan jaminan pegangan kendaraan sepeda motor miliknya untuk sementara waktu hingga ibu (N) dapat menentukan waktu untuk bisa melakukan tanggungjawab yaitu ganti rugi kendaraan yang sama dengan kendaraan sepeda motor yang hilang, di hari itu juga ibu (N) sampaikan selambat-lambatnya malam hari itu beliau akan memberikan kabar agar bisa dilakukan pembuatan surat perjanjian resmi bermaterai antara pihak ibu (N) da (R) disaksikan kembali oleh bapak komandan bhabinkamtibmas pak suyatno di pos nya (Kelurahan Nunu) , dan meminta agar tidak dihubungi untuk beberapa waktu agar ibu (N) bisa tenang mencari solusinya,
Hingga selang 2 - 3 hari dari saat itu ibu (R) karena merasa tidak ada kabar sesuai kesepakatan diatas menghubungi bapak bhabinkamtibmas menanyakan kabar dari ibu (N) ini, namun beliau pak bhabinkamtibmas mengatakan bahwa baiknya ibu (R) segera lakukan laporan resmi atas tindak dugaan penggelapan yang di lakukan oleh ibu (N) selaku yang bertanggung jawab dan menandatangani kwitansi Terima titip gadai kendaraan milik ibu (R) yang sekarang kwitansi nya berada di tangan ibu (R)
dan disini lah inti cerita berita yang dimaksud dijudul di atas sengaja dijelaskan dari awal kronologi agar tidak terjadi kesalah pahaman,
Maka dari penyampaian bapak Bhabinkamtibmas tersebut ditemani ibu (A) tetangga nya juga sebagai saksi transaksi titip gadai yang di maksud diatas, mereka sepakat akan melakukan pelaporan ke POLDA SULAWESI TENGAH, dengan membawa,( FC. STNK, FC. BPKB, KWITANSI TITIP GADAI, DAN JUGA FC. DOK FOTO SEPEDA MOTOR MILIKNYA)
Sesampainya disana ibu (R) menceritakan kronologi nya sesuai dengan apa yang di ceritakan di berita ini, namun dari tanggapan anggota polda yang bertugas saat itu menyampaikan bahwa karena ada kendaraan ibu (N) dengan ibu (R) sebagai jaminan maka diminta kembalikan dan meminta kembali kepada bapak suyatno Bhabinkamtibmas Kel. Nunu untuk mengundang ibu (N) agar membuat pernyataan waktu pasti untuk melakukan tanggungjawab nya untuk ganti rugi, jika yang bersangkutan tidak mau melakukan maka langsung dari pihak polda lakukan tindakan penangkapan sesuai dengan aturan
Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana sebagai dasar laporan adalah merupakan delik aduan. Delik aduan adalah delik yang dapat dituntut oleh Penuntut Umum, jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan.
Dan dugaan penggelapan, yang diatur dalam aturan :
diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penggelapan terjadi ketika seseorang yang menguasai barang milik orang lain secara sah, kemudian dengan sengaja menggelapkan barang tersebut untuk kepentingan pribadi2.
namun setelah pak bhabinkamtibmas menanyakan itu ke ibu (N) IBU (N) tidak mau / bersedia membuat pernyataan, dan sesuai petunjuk arahan anggota polda saat itu maka kembali lah ibu (R) menyampaikan ke POLDA , Bahwa ibu (N) tidak mau buat surat pernyataan dan unit sepeda motor milik ibu (N) sebelum nya menjadi jaminan sementara sudah dikembalikan kepada ibu (N) ,
Dan tanggapan dari anggota polda saat itu mengatakan bahwa silahkan membuat laporan ke polres, ini lah salah satu hal yang mengecewakan untuk pelapor dan merasa diabaikan laporannya mungkin karena orang kecil/susah, dan kerugian yang tidak sampai ratusan juta seperti perkataan salah satu anggota yang bertugas saat itu bahwa selama ini yang ditangani oleh pihak POLDA yakni pelapor-pelapor yang kerugian nya higga sekisaran ratusan juta.
Karena ibu (R) hanya bisa mengikuti apa arahan petugas maka saat itu juga langsung ke polres dan dari pihak polres juga tidak membuat kanl surat laporan resmi hanya menerima sebagai aduan, tentang laporan dugaan penggelapan oleh ibu (R), hanya menyampaikan akan langsung menghubungi ibu (N) ,
Selang waktu sekitar 2 hari dari saat itu tiba kabar dari anggota reskrim Polres Palu yang menangani aduan ibu (R) bahwa ibu (N) diduga pelaku penggelapan sudah tidak lagi berada di kota palu di kediamannya dan ini disampaikan melalui via whatsapp ke ibu (R) ,
Begitulah akhir cerita kronologi yang disampaikan oleh ibu (R) dengan pasrah sudah bingung harus lakukan apalagi, diketahui kendaraan tersebut itu belum lama di beli nya di suatu shorum dengan membeli cash dari hasil tabungan nya bertahun-tahun hasil dagang kecil-kecilan nya, yang diharapkan menjadi kendaraan untuk ibu (R) melakukan aktivitas dagang keliling nya, untuk membiayai 4 orang anak yang masih menjadi tanggungan nya dan ibu (R) saat ini bisa di bilang singgel perent karena seorang dirinya yang membiayai empat 4 orang anak-anak nya saat ini !!
(Penulis : Randi saada)