Babasalnews.com– Sistem Informasi Pertanahan (SIP) adalah sistem yang dikembangkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN RI yang memberikan dukungan terhadap pengelolaan pertanahan dengan menyediakan informasi mengenai bidang tanah, sumber daya yang berada serta perbaikan yang berkaitan dengan pertanahan.
Namun Sistem Informasi Pertanahan atau dengan termilogi singkatannya SIP ini juga sering menjadi bahan diskusi mata kuliah (MK) adminstrasi pertanahan yakni mulai dari pengertian Sistem Informasi Pertanahan hingga faktor-faktor yang mempengaruinya
Untuk membahasan topik tersebut, tak ada salahnya kita ulas singkat berdasarkan sumber dari Buku Materi Pokok (BMP) Administrasi Pertanahan pada jenjang perguruan tinggi
Ulasan:
Sistem berasal dari kata “systema” yang berarti sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan. Sistem merupakan sehimpunan unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama maka, sistem informasi gabungan dari tata cara fasilitas dan kegiatan. Sehingga dalam Sistem Informasi Pertanahan (SIP) merupakan sebuah konsep atau kerangka kerja yang digunakan untuk mengelola dan menyajikan informasi terkait dengan aspek pertanahan.
Berdasarkan lampiran BPN (2022) SIP mencakup berbagai komponen seperti data spasial, data administrasi pertanahan, dan teknologi informasi untuk memberikan dukungan dalam pengelolaan sumber daya pertanahan dan tata ruang.
BACA JUGA : BUPATI BANGGAI H. AMIRUDIN LANTIK PENGURUS PERKUMPULAN PEDAGANG KULINER TELUK LALONG LUWUK
Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika masyarakat tidak terlibat dalam pembuatan sistem informasi pertanahan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan I MMP I ilustrasi I ist
Menurut (BPN) Sistem Informasi Pertanahan adalah sebuah sistem informasi yang menyeluruh dan terintegrasi yang digunakan untuk pengelolaan data dan informasi pertanahan, meliputi kegiatan pendaftaran tanah, penilaian tanah, dan tata ruang.
SIP bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam proses administrasi pertanahan
BACA JUGA : AIFO LAKUKAN PENANDATANGANAN NOTA KESEPAKATAN MALL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BANGGAI TAHUN 2024
Sehingga berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Sistem Informasi Pertanahan Modern (SIPM) oleh Kementerian ATR/BPN Indonesia adalah sebuah langkah maju dalam pengelolaan sumber daya pertanahan. Yakni SIP dengan maksud dan tujuan efisiensi administratif, transparansi dan akurasi data pertanahan bagi masyarakat guna kepastian hukum.
Namun faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi jalannya SIP? Tersebut. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi jalan SIP menurut H.A.G Sunendar terdiri dari :
– Tahap pembangunan suatu negara, dukungan masyarakat, dan perangkat organisasi (termasuk sistemnya) BPN dan Direktorat PBB
– Dukungan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi suatu negara dalam hal ini dalam bidang pertanahan.
BACA JUGA : DIDUGA IWAN BUA/KETUA KOMISI 1 DPRD BANG-KEP , PENGHALANG PEMBAYARAN LANGGANAN TABLOID BABASAL NEWS
– Adanya proyek SIP bersekala besar sehingga permasalahan pengadaan teknologi komputer.
– Kesiapan Sumber Daya Manusia dalam menerima teknologi modern teknologi informasi, komputer dan pemrosesan data elektronik yang mahal dapat teratasi.
– Adanya responsif dari instansi terkait untuk melakukan data sharing.
Namun berdasarkan penelusuran Artificial Intelligence Generative Pre-training Transformer atau AI GPT beberapa faktor yang dapat mempengaruhi jalannya sistem informasi pertanahan tersebut yaitu:
1. Kualitas data :
Kualitas data dimaksud yakni yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan sangat penting, karena data yang tidak akurat atau kurang lengkap dapat mengakibatkan kesalahan dalam analisis dan pengambilan keputusan.
2. Teknologi yang digunakan :
Teknologi yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika teknologi yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
3. Penggunaan metode analisis :
Metode analisis yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika metode analisis yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
4. Keterlibatan masyarakat :
Keterlibatan masyarakat dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika masyarakat tidak terlibat dalam pembuatan sistem informasi pertanahan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
5. Ketersediaan sumber daya :
Ketersediaan sumber daya yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika sumber daya yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
6. Kepastian data :
Kepastian data yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika data yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
7. Keterlibatan pihak lain :
Keterlibatan pihak lain dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika pihak lain tidak terlibat dalam pembuatan sistem informasi pertanahan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
8. Ketersediaan teknisi :
Ketersediaan teknisi yang digunakan dalam pembuatan sistem informasi pertanahan juga mempengaruhi kinerjanya. Jika teknisi yang digunakan tidak sesuai dengan kebutuhan, maka sistem informasi pertanahan mungkin tidak dapat menyajikan informasi yang akurat dan relevan.
Demikian ulasan tersebut sebagai referensi. Namun bahasan topik tersebut tidak mutlak bisa dipergunakan sebagai acuan dasar berdasarkan sumber referensi Pengantar Ilmu Hukum lainnya. Semoga bahasan itu menjadi rujukan referensi mengenai arti Sistem Informasi Pertanahan beserta faktor yang mempengaruhi jalannya SIP
(Red_Babasal)
BACA JUGA : Di duga Oknum DPRD BANGGAI KEPULAUAN Telah Gelapkan Anggaran Media Babasal News 2023
BACA JUGA : PENGURUS PERINTIS PERSATUAN PEMUDA MILENIAL BABASAL