Babasalnews.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa berupa larangan membeli atau bertransaksi dengan produk-produk yang pro Israel.
Di Lansir dari RILISID bahwa Hal ini merupakan bentuk dukungan untuk Palestina, yang sebagaimana kita ketahui bahwa Israel masih memborbardir Gaza, Palestina menelan korban hingga ribuan jiwa.
Fatwa yang MUI keluarkan kali ini berupa dukungan kemerdekaan Palestina atas serangan Israel hukumnya wajib sebagai umat muslim, sedangkan mendukung serangan Israel terhadap Palestina hukumnya haram. Hal ini dikutip dari dokumen fatwa pada point' satu yang MUI keluarkan pada hari Jumat (10/11/2023).
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," kutipan dari fatwa MUI.
Sedangkan pada point empat tercantum bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram.
"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," point keempat fatwa MUI.
Salah satu cara kita untuk mendukung kemerdekaan Palestina adalah dengan memboikot dan menghentikan pembelian produk-produk Israel.
Fatwa ini berdasarkan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Kutipan fatwa diatas senada dengan pernyataan ketua MUI bidang fatwa, Asrorun Niam.
"Mendukung Israel dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. Makanya mendukung pihak yang diketahui mendukung Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," tutur Asrorun Niam.
Untuk itu ini merupakan sebuah peringatan bagi umat muslim untuk berhati-hati dan tidak lagi membeli produk yang mendukung Israel secara langsung maupun tidak langsung.
"FATWA MUI NOMOR 83 TAHUN 2023 TENTANG HUKUM DUKUNGAN TERHADAP PERJUANGAN PALESTINA"