Babasalnews.com - Wilayah Area PT. Aneka Nusantara Internasional "ANI" Saat ini di Lapangan terjadi Dua versi.
Pasalnya pada hari Senin 16 Oktober 2023 terjadi Pemasangan Portal oleh PT.ANI versi Lama Yang Direktur Utama an' Deni Kurniawan sia.
Saat Pemasangan Portal tersebut dengan Dalih Agar PT.Adijaya Dharma Lancar ADL yang Melaksanakan Eksplorasi di Lokasi PT ANI tidak Memasuki Lahan dengan Sewenang-wenang.
Tiba tiba HRD PT.ADL dan Sebagian Karyawan Dari PT.ANI versi Baru dengan Direktur Utama Ir.Muljawan Supriatin datang Memasang plang Pengumuman Di tempat Yang sama.
Mereka Mengklaim Bahwa Area Tersebut Sudah menjadi hak Milik PT ANI versi baru "Ir.Muljawan Supriatin sesuai Keputusan dalam Plang yang di Pasang.
Plang Pengumuman bertuliskan bahwa ;
"AREA WILAYAH PT.ANI BERDASARKAN AKTA No.8/2016 DAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 733K/PID/2023 TANGGAL 26 JULI 2023 DAN NOMOR 444K/PID/2023 TANGGAL 17 MEI 2023 DAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 323/PDT.P/2018 PN JKT UTR TANGGAL 30 JULI 2018 YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP SERTA DI BAWAH PENGUASAAN DIREKSI IR.MULJAWAN SUPRIATIN."
"Di Larang Keras masuk Wilayah Tanpa Izin"