Babasalnews.com - Kawasan Hutan Produksi Terbatas "HPT" Dan Kawasan Area Penggunaan Lain "APL" di Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah di Duga Telah di Perjual Belikan.
Informasi Yang di Himpun Oleh Media ini Sabtu 7 Oktober 2023 Bahwa Di Duga Telah terjadi Jual Beli Tanah Kawasan HPT Dan APL di Wilayah Desa Lingkar Tambang PT. Koninis Fajar Mineral KFM.
Sumber Menjelaskan, ada Sekitar Puluhan Hektar Yang di Duga Kawasan "HPT" dan APL telah di Jual Oleh 15 Kepala Keluarga Masyarakat Desa Gonohop Dengan Harga Rp.2500 Satu meter Persegi Ke Perusahaan Nikel PT.Koninis Fajar Mineral.
Bukan Hanya Di desa Gonohop , Bahkan Jual beli Lahan Di Kawasan Hutan Kerap Terjadi Hampir di Seluruh Wilayah desa desa Lingkar Tambang Nikel Pada Tahun Tahun Sebelumnya.
Kawasan Hutan Yang di Maksud Hanya dengan Modal Rintisan oleh Oknum oknum Masyarakat Desa dan Mengklaim Hak milik dengan Membuat Alas Hak dalam Hal ini SKPT, SPT, SHM dengan Tahun Penerbitan di Hitung Surut, yang Kemudian di Perjual belikan ke Pihak Perusahaan Tambang Nikel. Ungkap sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.
Parahnya Lagi di Duga ada Oknum Pejabat Sementara Kepala Desa di Salah Satu desa Lingkar Tambang PT.KFM pada Tahun 2020/2021 mengeluarkan Alas Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan Kepada Masyarakat Desa, Yang Kemudian Juga di Perjual belikan Ke Perusahaan Tambang Nikel .
Padahal Kawasan Hutan di Wilayah Kecamatan Bunta Dan Kecamatan Simpang Raya Sangat dibutuhkan sebagai paru-paru Kabupaten Banggai.
Namun saat ini kawasan yang berstatus HPT dan APL ini sedang terancam punah karena Sebagian Kawasan Tersebut Diduga Telah di Perjual belikan Ke perusahaan Tambang Nikel .
Di duga juga puluhan Bahkan Ratusan hektar Hutan di Wilayah desa Desa Lingkar Tambang yang masuk dalam kawasan APL Dan HPT ini ternyata sebagian besar sudah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi, dan Sebagian juga diduga telah di Miliki Salah Satu Oknum Pejabat publik .
Terpisah , Pihak PT.KFM Dalam hal ini Fadli Bagian Pembebasan Lahan saat di konfirmasi. Tidak Mengeluarkan banyak Bicara, malah di Arahkan Ke Humas .
"Karena Kita tidak Punya kapasitas untuk bicara ke orang media" . Pungkasnya
Humas Saat di Hubungi Masih Dalam Keadaan Sibuk, katanya nanti di hubungi kembali.
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak Yunus Papea S.sos.,M.A.P Saat di Hubungi Melalui Via telfon oleh Awak Media , Ia Sedikit Terkejut Mendengar Info demikian, Karena Hal tersebut Memang Melanggar Aturan Dan Undang-undang Yang Berlaku.
Maaf Pak, Saat ini Saya Sedang di Palu ,
Sepulangnya Saya ke kabupten Banggai kami akan Turun Lapangan , jika Dugaan itu Benar Adanya Akan Di proses Lanjut. Ujar KPH balantak
Pihak Perusahaan dan Pemerintah Desa Keliru Jika Dugaan itu Benar. Apalagi Pada Zaman Bupati Banggai Ma'mun Amir Telah Mengeluarkan Perbup Banggai dan Himbauan Larangan Bagi Kepala Desa Menerbitkan Alas Hak Berupa SKPT dll . Kata Yunus KPH Balantak yang Membawahi 15 kecamatan di wilayah kabupaten Banggai.
.