Kantor BPD Pulodalagan Di Segel Sejumlah Masyarakat. Ini Penjelasan Kades Dan BPD

Babasalnews.com -  Kantor BPD Badan Permusyawaratan Desa Pulodalagan Kecamatan Nuhon kabupaten Banggai di Lakukan Penyegelan Oleh Sejumlah Masyarakat Desa .

Terlihat Dalam Penyegelan itu Bertuliskan "Stop BPD Desa Pulodagan" dan "Kami Masyarakat Menolak BPD Desa Pulodalagan".


Penyegelan Kantor BPD Pulodalagan ini di lakukan Pada Selasa 24 Oktober 2023 karena Sejumlah masyarakat tidak percaya lagi terhadap BPD .

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Desa Pulodalagan Moh.Ahyar Pandolo Saat di konfirmasi oleh media Babasalnews.com.
"Masyarakat Tidak percaya lagi kepada BPD, kata Ahyar.
Pasalnya kemarin waktu musdes LKD itu puncak nya, BPD keluar dari ruang rapat di kantor desa waktu acara sudah mau di mulai .
Padahal kata kades berambut Gondrong ini , musdes ini adalah hasil rekomendasi dari PMD dan hasil RDP kemarin di kantor DPRD, yang memutuskan untuk segera melakukan musdes LKD.

Seharusnya Lanjut Ahyar Musdes segera di laksanakan oleh BPD, tapi malah mereka menolak musdes LKD ini, dengan aksi keluar dari ruangan rapat.
Padahal di ruangan Rapat ada dari Dinas PMD, Ketua Adat Saluan (Bosanyo), danramil Bunta, Sekcam , kapitan dan lembaga adat wilayah Kecamatan Nuhon.




"Tanggapan BPD  Saat Kantor Di Segel"

Maulisna Lagandja selaku sekretaris BPD sekaligus pengurus PABPDSI kabupaten Banggai Saat di minta Tanggapannya terkait Penyegelan Kantor BPD , BPD menanggapinya dengan Kepala Dingin , ia Menjelaskan bahwa Yang melakukan Penyegelan itu masyarakat tapi tim timnya kepala Desa, Bukan masyarakat luas.

Kami juga kurang paham apa sebenarnya pokok permasalahannya sehingga mereka lakukan penyegelan Kantor Kami.

Ia menduga ini masih ada kaitannya dengan persoalan kemarin yaitu persoalan kader posyandu , sembari ia menjelaskan secara detail pokok awal permasalahannya.

 persoalan kader kemarin yang Sudah Sampai ke meja DPRD Banggai itu hasilnya kades mendapat layangan surat teguran dari bupati banggai melalui Dinas PMD, itu artinya kades salah. Kata sekretaris BPD Pulodalagan

 kemudian di surat teguran itu diperintahkan untuk segerah musyawarah kembali khusus kader posyandu sesuai amanah Peraturan Bupati Nomor 106 tahun 2022 karena itu yang menjadi pokok persoalan . Sambungannya lagi

Masih Sekretaris BPD , Dan kemarin kades membuat rapat tidak sesuai dengan perintah dari DPMD, mala kades gabung LKD dengan LAD jadi kami BPD tidak menghadiri Rapat tersebut, dengan Alasan tidak sesuai perintah.

persoalan Penyegelan kantor BPD kami sudah
laporkan ke polsek Nuhon atas tindakan oknum oknum tertentu, atas dasar apa kantor kmi di palang, karena besok kami akan melaksanakan musyawarah sesuai amanah perbup nomor 106 tahun 2022. Tandasya
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS