Diduga Kawasan Hutan Wilayah Bunta, Simpang Raya Telah Di Jadikan Ladang Bisnis.

Gambar ilustrasi

Babasalnews.com - Kawasan Hutan di Wilayah Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah di Duga kuat Telah Menjadi Ladang Bisnis Karena di Perjual Belikan.

Dari Hasil informasi yang di dapatkan oleh media ini Sabtu 21 Oktober 2023 Bahwa Di Duga Telah terjadi Jual Beli Kawasan Hutan di Wilayah Desa Lingkar Tambang Perusahaan Nikel yang Beroperasi di Kecamatan Bunta dan simpang Raya.

Beberapa sumber yang berada di desa desa lingkar tambang Nikel Menjelaskan, bahwa Jual beli kawasan hutan ini mulai terjadi dari tahun tahun sebelumnya hingga saat ini tahun 2023,
 Dengan Harga Rp.3000 Satu Meter persegi.

Kawasan Hutan Yang di Maksud Hanya dengan Modal Rintisan oleh beberapa oknum Masyarakat Desa dan Mengklaim Hak milik dengan Membuat Alas Hak dalam Hal ini SKPT, SPT, SHM dengan Tahun Penerbitan di Hitung Surut, yang Kemudian di Perjual belikan ke Pihak Perusahaan Tambang Nikel. Ungkap sumber yang namanya tidak mau di sebutkan.

"Itu Hutan cuma di Pigi Rintis Bawa cat untuk merek, Sampe di kampung langsung buat surat di hitung Mundur, dan Kertasnya pake kertas HVS yang dulu, biasa juga di isi dalam bambu kemudian di Di simpan di atas Api agar kena Asap" ucap Sumber dengan Lurus tanpa terbata bata Pada Awak Media babasalnews.com

Parahnya Lagi di Duga ada Oknum Pejabat Sementara Kepala Desa dan Oknum Mantan Kepala Desa  di kecamatan bunta dan simpang raya pada Tahun 2020/2021 mengeluarkan Alas Hak Atas Tanah di Kawasan Hutan Kepada Masyarakat Desa, Yang Kemudian Juga di Perjual belikan Ke Perusahaan Tambang Nikel .


Padahal Kawasan Hutan di Wilayah Kecamatan Bunta Dan Kecamatan Simpang Raya Sangat dibutuhkan sebagai paru-paru Dunia Terkhusus Daerah Kabupaten Banggai.

Namun saat ini kawasan Hutan sedang terancam punah karena Sebagian Kawasan Tersebut Diduga Telah di Perjual belikan Ke perusahaan Tambang Nikel .
 

 APH Aparat Penegak Hukum di Minta untuk Bertindak, Tindaki  atas kasus dugaan Jual beli kawasan hutan dan Alas Hak yang di terbitkan oleh Salah Satu Oknum Mantan Kepala Desa dan Oknum PJ Kepala Desa.

Dugaan Jual beli Lahan ini juga Masuk dalam Kategori Mafia Tanah. Sesuai Dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo Bahwa Mari Berantas Mafia Tanah yang ada di Negara Republik Indonesia.

Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Balantak Yunus Papea S.sos.,M.A.P Saat di Hubungi Melalui Via telfon oleh Awak Media pada Beberapa waktu Lalu saat mendapatkan informasi awal , Ia Sedikit Terkejut Mendengar Info demikian, Karena Hal tersebut Memang Melanggar Aturan Dan Undang-undang Yang Berlaku.

Maaf Pak, Saat ini Saya Sedang di Palu ,
Sepulangnya Saya ke kabupten Banggai kami akan Turun Lapangan , jika Dugaan itu Benar Adanya Akan Di proses Lanjut. Ujar KPH balantak

Pihak Perusahaan dan Pemerintah Desa Keliru Jika Dugaan itu Benar. Apalagi Pada Zaman Bupati Banggai Ma'mun Amir Telah Mengeluarkan Perbup Banggai dan Himbauan Larangan Bagi Kepala Desa Menerbitkan Alas Hak Berupa SKPT dan lain-lain. Kata Yunus KPH Balantak yang Membawahi 15 kecamatan di wilayah kabupaten Banggai.

Namun awak Media Sampai Saat ini Belum Mendapat informasi kelanjutannya.







.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS