Babasalnews.com_Banggai (9/10) - Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah saat ini sedang melaksanakan Evaluasi SPIP pada Kabupaten Banggai Laut. Evaluasi SPIP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, selain itu juga untuk menjawab target Indeks Manajemen Risiko Level 3 (tiga) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020 – 2024, dan tingkat Maturitas SPIP Terintegrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi yang menetapkan BPKP selaku Evaluator Meso (penilaian dilakukan oleh eksternal) yang mewajibkan melakukan inputing indikator Maturitas SPIP paling lambat Minggu Kedua Bulan November 2023.
SPIP sangat penting dalam menjiwai tata kelola pemerintahan daerah, hal ini disampaikan dalam entry meeting dengan Bupati Banggai Laut beserta jajaran yang melakukan Penilaian Mandiri (PM) dan Penjaminan Kualitas (PK) Maturitas SPIP di Kantor Bupati Banggai.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Banggai Laut dan jajaran bersedia membantu BPKP untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan Evaluasi Maturitas SPIP, serta mengucapkan terima kasih dan berharap Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah terus membantu dan mengawal pembangunan pada Kabupaten Banggai Laut dalam dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kominfo BPKP Sulteng
(RED-RANDI SAADA)
Tags:
Banggai Laut