Dituding Berhentikan Kader Posyandu Sepihak, Ini Pernyataan Kades Pulodalagan


Babasalnews.com  -  Kepala Desa Pulodalagan, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai di Tuding Memberhentikan  enam orang kader Posyandu dan Kader Pembangunan Manusia (KPM). Tidak Berdasar dan Sepihak.

Surat keputusan "SK" tersebut, yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa Moh Ahyar Laode Pandolo, S.Sos, telah menimbulkan kontroversi di Desa .  


Dengan itu  Ahyar mengungkapkan kepada Awak Media ini Saat Menyambangi kantor Desa Pulodalagan baru baru ini.
Ia mengatakan  bahwa penghentian kader Posyandu dan KPM tidaklah sepihak dan inprosedural karena pengambilan keputusan tersebut terjadi dalam Musyawarah Desa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).

Kegiatan Musdes ini kata Kades Ahyar itu dihadiri oleh puluhan orang dan  termasuk ada  Babinsa. Hasil Musdes tersebut mencakup beberapa keputusan, termasuk pergantian kader KPM dan Posyandu.

Kepala Desa Pulo dalagan  justru mengkritik tindakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang mengumumkan penghentian ini sebagai tindakan sepihak, mengingat ada empat orang anggota BPD yang hadir dalam Musdes tersebut, termasuk ketua BPD.

Ia menganggap bahwa BPD yang seharusnya mengumpulkan, menampung, dan menyampaikan aspirasi masyarakat, sebaliknya malah mengambil inisiatif sendiri.

Selain itu, Kepala Desa Pulodalagan juga menyatakan bahwa tindakan ini sebenarnya tidak melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 106 tentang masa jabatan kader KPM dan Posyandu. Perbub tersebut menegaskan bahwa masa jabatan kader tersebut adalah satu periode dan dapat diangkat kembali.

Kepala Desa berpendapat bahwa hal ini menunjukkan adanya ruang untuk interpretasi, dan bahwa penggantian yang dilakukannya adalah sah.

Keputusan terjadi dalam Musdes
Moh Ahyar juga mencurigai alasan tuntutan dari pihak yang terkena dampak penghentian tersebut, menyebutnya sebagai alasan yang dibuat-buat. Menurutnya, tidak ada alasan untuk tergesa-gesa, mengingat telah ada Musdes LKD sebelumnya sekitar dua bulan yang lalu dan ia telah menjabat selama sembilan bulan.

Ia berpendapat bahwa BPD seharusnya mendesaknya untuk melaksanakan hasil Musdes tersebut daripada menghambatnya.

Kepala Desa Pulodalagan mengajak semua pihak, terutama anggota BPD, untuk bekerja bersama demi kebaikan desa. Ia meminta agar tidak ada kepentingan segelintir orang yang mengabaikan keinginan banyak orang.

Ahyar pada kesempatan itu mengingatkan bahwa mereka di gaji untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka sesuai tupoksi masing-masing.

Kontroversi terkait penghentian kader Posyandu dan KPM ini masih menjadi sorotan di Desa Pulodalagan, dengan harapan agar isu ini dapat diselesaikan dengan baik demi kepentingan masyarakat desa.


SPONSOR
Lebih baru Lebih lama

Add CSS