• Simak Besaran Gaji PNS Terbaru yang Resmi Dinaikan 8 Persen oleh Presiden Jokowi, Mulai Dibagikan Tanggal…
M. Shofwan RafiudinSenin, 4 September 2023 | 17:07 WIB
Babasalnews.com - PNS di seluruh Indonesia bisa bersorak gembira karena Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan secara resmi kenaikan gaji PNS.
Keputusan penting ini diumumkan dalam Pidato Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 16 Agustus 2023
Pidato tersebut membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Besaran gaji yang baru ini adalah hasil dari perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
• BACA JUGA : UMP 2024 di Sulawesi Tengah Naik 8,73 Persen, Intip Harta Kekayaan Gubernur Rusdy Mastura• BACA JUGA : UMP 2024 di Sulawesi Tengah Naik 8,73 Persen, Intip Harta Kekayaan Gubernur Rusdy Mastura
Untuk memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai besaran gaji terbaru, berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang dinaikan sebesar 8 persen berdasarkan golongan:
PNS Golongan I: Gaji PNS golongan I akan berkisar antara Rp 1.685.664 hingga Rp 2.901.420.
PNS Golongan II: Bagi PNS golongan II, gaji mereka akan berkisar antara Rp 2.183.976 hingga Rp 4.125.600.
PNS Golongan III: PNS yang berada dalam golongan III akan menerima gaji antara Rp 2.785.752 hingga Rp 5.180.760.
PNS Golongan IV: Sementara itu, PNS golongan IV akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 3.287.844 hingga Rp 6.373.296.
Meskipun kenaikan gaji ini merupakan kabar baik bagi PNS, ada satu hal penting yang perlu mereka ketahui.
Kenaikan gaji yang baru ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
(Penulis ~M. Shofwan Rafiudin)
``Red-Randi Sa'ada``
Tags:
PRESIDEN JOKOWI