Tidak hanya mengelola keuangan pemerintah ,saat ini salah satu Oknum Kades di wilayah Kecamatan Pagimana kabupaten Banggai di Duga ingin memperkaya diri pribadi dengan main proyek.
sumber yang menghubungi media ini beberapa waktu lalu , mengatakan Kalau Kades Kami Sering dapat jatah proyek, Sehingga Jarang Di Desa karna melaksanakan proyek di Luar ,bahkan di Kecamatan kecamatan tetangga.
Tak ada Maksud Lain , Hanya ingin Menanyakan Apa Bisa kades Main Proyek ?? Ucap sumber yang tidak mau nama nya di sebutkan di media ini pada Rabu 7 Agustus 2023
Dalam UU jelas di terangkan seorang penyelengara negara tidak di benarkan main proyek, karena dapat bertentangan dengan hak dan kewajiban nya.
Sumber lain juga menyebutkan saat di temui media ini , beberapa waktu lalu juga bahwa salah satu Oknum Kades tersebut Sudah sejak lama bermain proyek.
Sementara Oknum Kades tersebut saat di Konfirmasi pada Rabu 9/8/2023 melalui pesan WhastAap (WA).
Ia Mengatakan bahwa dirinya Tak terjun Langsung Dalam Proyek .
Hanya Menjual material,
karena saya Mempunyai armada, Kata Oknum Kades yang di duga Bermain Proyek.
Dalam pasal 12 huruf e UU Tipikor nomor 20 tahun 2021 sudah menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu,membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan,atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
“Nah di sini jelas sekali tertulis “PNS atau Penyelenggara Negara, sedangkan kita tahu kalau Kepala Desa adalah seorang penyelenggara negara di Desa .