Palu, Babasalnews.com,- Sejumlah tenaga honorer di Kabupaten Donggala yang terdiri dari tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donggala (DPRD) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah pada Senin (6/1/2025).
Kehadiran Pengunjuk rasa tersebut dengan maksud menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komisi I DPRD Donggala Jln. Jati, Donggala.
"Aksi unjuk rasa ini tujuannya menyampaian aspirasi tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos seleksi P3K di Kabupaten Donggala", tutur Syaiful selaku koordinator aksi.
Lanjut Syaiful menegaskan bahwa para tenaga honorer yang telah lama mengabdi terebut menuntut keadilan atas keputusan seleksi.
“Tuntutan kami terkait hasil seleksi kemarin adalah kami yang dinyatakan tidak lolos ingin diloloskan sebagai P3K penuh waktu (jam kerja reguler), bukan paruh waktu (jam kerja fleksibel),” katanya.
Syaiful menyinggung soal Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi P3K Tahun Anggaran 2024 yang berbunyi ; honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos P3K dapat diangkat menjadi P3K Paruh Waktu.
Saiful menambahkan bahwa banyak tenaga honorer yang telah mengabdi mulai 10 hingga 20 tahun, tetapi tetap dinyatakan tidak lolos. Maka mereka meminta agar keputusan tersebut bisa dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk tenaga honorer yang sudah mengabdi lama.
“Kami yang sudah puluhan tahun mengabdi berharap tidak diberikan status paruh waktu. Sebaliknya, mereka yang baru beberapa tahun sebaiknya ditempatkan di paruh waktu,” tegasnya.
Diketahui, ada dua point utama tuntutan UNRAS yang di ajukan ke DPRD ;
Pertama ; Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama diminta untuk diangkat sebagai P3K penuh waktu.
Kedua ; bagi peserta seleksi tahap kedua yang masih dalam proses tes, mereka diusulkan untuk diangkat sebagai P3K paruh waktu.
"Hal ini mengingat mereka memiliki masa pengabdian yang lebih singkat dibandingkan honorer tahap pertama,” jelas Saiful.
Masih dari Syaiful, berdasarkan data terakhir, jumlah tenaga honorer yang dinyatakan tidak lolos mencapai sekitar 270 hingga 370 orang.
Unjuk rasa ini direspon oleh Ketua Komisi I DPRD Donggala, Muhammad Irvan yang menerima langsung pengunjuk rasa dengan menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan rekomendasi kepada eksekutif untuk segera mengambil langkah konkrit.
“Yang perlu kita lakukan sebagai lembaga adalah menyampaikan kepada pihak eksekutif untuk segera menggelar rapat internal seluruh OPD guna memutuskan kebijakan terkait teman-teman honorer yang belum lolos tahap pertama ini. Pemerintah daerah harus bertindak cepat,” tegas Muhammad Irvan.
Ketua Komisi I juga memastikan bahwa tidak ada yang akan dirugikan. Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri PAN-RB yang memberikan jaminan bagi honorer yang belum lolos untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.
“Tidak ada yang dirugikan karena aturan jelas. Mereka yang belum lolos hari ini tetap akan diangkat sebagai tenaga P3K dengan NIP, meskipun statusnya paruh waktu. Setelah ini, tidak ada lagi penerimaan honorer non-ASN. Semuanya akan diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD Donggala itu memastikan, akan ada pertemuan khusus antara pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
“Pemda harus melakukan rapat internal, kemudian berkonsultasi dengan pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil sejalan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Atas pernyataan ketua Komisi I itu, Saiful kembali menegaskan kalau pihaknya akan tetap menghormati hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan. Kami percaya pemerintah daerah bijak dalam mengambil keputusan dan Perkembangan lebih lanjut mengenai tuntutan ini akan terus dipantau,” tuturnya, sebagaimana dikutip dari berita referensia.id. (Dedi Sa'ada)